RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Bupati Bandung Dadang Supriatna menetapkan selama dua minggu ke depan, Kabupaten Bandung sebagai wilayah tanggap darurat kebencanaan.
Hal itu menyusul kejadian bencana seperti banjir, longsor dan angin kencang di beberapa lokasi.
“Status Tanggap Darurat Bencana ini mulai berlaku dari hari Sabtu (13/1) kemarin dan akan berlangsung sampai nanti 26 Januari 2024,” ujar Dadang, Senin (15/1).
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang 2 Desa di Kertasari Kabupaten Bandung
Dadang menyebut, selama masa tanggap darurat bencana, pihaknya telah meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar melaksanakan kaji cepat penanganan kedaruratan bencana yang terjadi di beberapa wilayah.
Tak hanya itu, ia meminta BPBD mengoptimalkan penyelamatan dan perlindungan bagi kepada kelompok rentan.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, BPBD Kabupaten Bandung Petakan 11.034 TPS Rawan Bencana
“Kami sudah instruksikan agar lebih mengutamakan penyelamatan dan evakuasi kepada korban yang terdampak bencana, selain itu kami pun sudah menugaskan agar BPBD turut memenuhi kebutuhan dasar korban dan pengungsi seperti akses air bersih, makanan, selimut, serta tenda darurat,” terangnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta BPBD turut melakukan pengendalian terhadap sumber ancaman bencana serta melakukan perbaikan fungsi sarana dan prasarana vital yang terdampak bencana. Ia menyebut penetapan status tanggap darurat bencana ini dapat dipercepat atau diperpanjang apabila kondisi masih darurat.
“Status ini jika mengacu undang – undang yang berlaku maka bisa dipercepat atau diperpanjang menyesuaikan kondisi yang terjadi di lapangan, tapi semoga saja tidak sampai diperpanjang lagi,” harapnya. (rup)