News

Palsukan Dokumen Pengajuan Kredit, Seorang Warga Bandung Dipolisikan

Radar Bandung - 20/01/2024, 07:17 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Palsukan Dokumen Pengajuan Kredit, Seorang Warga Bandung Dipolisikan
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Seorang warga Cigadung, Kota Bandung Ragil Septian nekat memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit mobil.

Ia memalsukan dokumen informasi pendapatan dan juga informasi tempat kerja dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu. Setelah pengajuan kreditnya disetujui dan mobilnya diterima, ia malah mangkir membayar angsuran dan menjual mobilnya ke pihak ketiga.

Akibat ulahnya ini Ragil diganjar hukuman penjara 1,3 tahun dan denda Rp10 juta. Kasus ini bermula ketika Ragil mengajukan pembiayaan atas 2 unit mobil yaitu Honda CRV dan Honda Brio dari Astra Credit Companies (ACC) Bandung Naripan.

Setelah perjanjian pembiayaan ditandatangani dan mobil diterima, ia mangkir melakukan pembayaran angsuran.

ACC telah melakukan upaya penagihan seperti melalui telepon dan juga mengirimkan Surat Peringatan 1,2 dan 3. Tim ACC juga melakukan penagihan langsung ke alamat Ragil.

Baca Juga: Tertarik Konsep Hilirisasi, Relawan Pengusaha Nasional Jabar Dukung Prabowo-Gibran

Tim ACC menemukan bahwa kedua mobil tersebut telah dijual kepada pihak ke-3 tanpa sepengetahuan ACC. Ia juga telah memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit sehingga ACC mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Atas dasar tersebut, perwakilan ACC, Muhammad Affifudin membuat laporan polisi pada 26 September 2022 ke Polda Jabar.

Baca Juga: Vans Buka Gerai ke Tiga Puluh di Summarecon Mall Bandung

Pada 29 Mei 2023 status Ragil Septian ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ragil dengan Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan dengan ancaman Pidana 5 tahun.

Pada saat persidangan Ragil mengakui telah menjual mobil dan gagal mencari keberadaan mobil tersebut.

Tanggal 11 januari 2024 Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman pidana kepada Ragil Septian dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp10 juta.


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.