RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat memastikan revitalisasi pasar yang bersumber dari anggaran bantuan keuangan (Bankeu) untuk kabupaten/kota wajib meniti proses yang ketat dan akuntabel.
Dikatakan Kadisperindag Jawa Barat Noneng Komara Nengsih, pihanya menerima banyak usulan terkait bantuan keuangan untuk revitalisasi pasar dari kabupaten/kota.
Menurutnya, usulan itu wajib mengikuti tahapan pengusulan bantuan keuangan tahun anggaran 2024.
Tahapan itu sudah dimulai sejak Januari 2023, dimana menurutnya, Disperindag Jabar sudah mengusulkan bantuan keuangan ke Bappeda Jabar dan berlanjut pada penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bantuan keuangan oleh pihaknya.
“Pada 17 Maret – 15 Juni 2023 tahapannya dilakukan verifikasi pokok pikiran dan usulan aspirasi anggaran masyarakat melalui bantuan keuangan, hibah dan bansos non kompetitif dan kompetitif Tahun 2024 antara Bappeda dan Disperindag,” jelasnya, dikutip Rabu (23/1).
Di waktu yang sama, selanjutnya pihaknya bersama TAPD Pemprov Jabar dan Disperindag melakukan verifikasi validasi teknis dan biaya semua usulan Kabupaten/Kota terkait Revitalisasi Pasar Rakyat Non Kompetitif.
Kemudian tahapan selanjutnya pada 12 Juni 2023, dilakukan penandatangan berita acara hasil verifikasi permohonan Bantuan Keuangan Tahun 2024 oleh Disperindang.
“Pada 8 Januari 2024 Penetapan Perda APBD Tahun 2024,” sebutnya.
Noneng menambahkan, salah satu usulan yang telah mengikuti tahapan ini adalah Kota Bekasi yang mengajukan revitaliasi pasar rakyat non kompetitif yakni Pasar Bintara dan Wisma Jaya.
“Berdasarkan usulan bantuan keuangan yang masuk ke akun Disperindag dari Kota Bekasi untuk Pasar Bintara dan Pasar Wisma Jaya telah dilakukan verifikasi sesuai Rediness, Criteria,” ucapnya.
Kemudian, tahapan verifikasi itu divalidasi Bappeda untuk kelengkapan dokumen persyaratan dan mengacu kepada pergub 13 dan 14, dan hasil verifikasi pendalaman teknis dan kelengkapan dokumen persyaratan yang sudah memenuhi kriteria.
“Kemudian usulan tersebut sudah di teruskan kepada TAPD/Bappeda untuk dikaji kembali secara menyeluruh. Hasil akhir dari keputusan terkait Pasar Bintara dan Wisma Jaya akan di informasikan melalui Penjabaran APBD 2024,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Jabar Iendra Sofyan mengatakan pihaknya bersama Disperindag telah melakukan verifikasi proposal melalui SIPD sesuai ketentuan.
“Akan tetapi, tahap selanjutnya keputusan TAPD dalam penetapan penentuan bantuan keuangan 2024 termasuk revitalisasi pasar,” tuturnya.
Saat ini, kata dia, Disperindag masih menunggu keputusan dari tim TAPD provinsi dan jika sudah ada keputusan akan menginformasikan kepada pihak-pihak terkait termasuk ke Kota Bekasi.
Disperindag Jabar sendiri hingga 2023 lalu telah merevitalisasi 20 pasar rakyat di 16 kabupaten kota. Jumlah pasar yang direvitalisasi tiap tahunnya bervariasi, dimana pada 2019 hanya 7 pasar, tahun 2020 sebanyak 1 pasar, pada 2021 ada 13 pasar, kemudian 2022 ada 1 pasar, dan 2023 sebanyak 3 pasar.
Untuk Kota Bekasi, bantuan keuangan untuk revitalisasi pasar Harapan Jaya bahkan dilakukan sebanyak dua kali. Selain revitalisasi pasar, terdapat sebanyak 16 pasar rakyat kini sudah berstandar nasional indonesia [SNI] 8152:2015 dan 8152:2021. (dbs)