RADARBANDUNG.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, dirinya tidak akan ikut berkampanye dalam gelaran Pemilu 2024. Hal ini menanggapi isu bahwa Presiden Jokowi akan hadir dalam kampanye akbar yang akan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.
“Jika pertanyaannya, apakah saya akan kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye,” kata Jokowi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (7/2).
Jokowi menjelaskan, Presiden memang tak dilarang untuk ikut berkampanye dalam sebuah pesta demokrasi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tahun 2017.
Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu
“Ini saya ingin menegaskan kembali, pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang dibolehkan undang-undang untuk kampanye. Dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturan,” ucap Jokowi, dilansir Jawapos.com.
Jokowi sebelumnya sempat menyatakan bahwa Presiden pun memiliki hak untuk berkampanye. Presiden juga sempat memberikan keterangan secara khusus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, mengenai ketentuan yang membolehkan Presiden berkampanye.
Baca Juga: Klarifikasi Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye: Sesuai UU, Jangan Ditarik Kemana-mana
Ia sempat menunjukkan sebuah catatan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Rentetan pernyataan dan keterangan Jokowi itu sempat menimbulkan pertanyaan publik apakah Presiden Jokowi akan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, atau tidak.
Sementara itu, Jokowi meminta penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu untuk memastikan pesta demokrasi berjalan berintegritas. Hal ini penting, agar Pemilu 2024 berjalan profesional.
“KPU, Bawaslu dan jajaran sampai daerah juga harus benar dan memastikan integritas Pemilu, supaya suara rakyat benar-benar berdaulat,” kata Jokowi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (7/2).