RADARBANDUNG.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres 10/2024, dikutip Kamis (8/2).
Penetapan hari libur nasional itu dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tidak Akan Ikut Berkampanye Pemilu 2024
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.
Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Presiden Jokowi sebelumnya pun meminta penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu untuk memastikan, pesta demokrasi berjalan berintegritas. Hal ini penting, agar Pemilu 2024 berjalan profesional.
“KPU, Bawaslu dan jajaran sampai daerah juga harus benar dan memastikan integritas Pemilu, supaya suara rakyat benar-benar berdaulat,” kata Jokowi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (7/2) dikutip dari Jawapos.com.
Presiden Jokowi mengingatkan, semua pihak untuk menjaga gelaran Pemilu, agar dapat berjalan damai, jujur dan adil. Sehingga masyarakat akan menghargai hasil dari Pemilu 2024.