News

Pemerintah Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPH

Radar Bandung - 13/02/2024, 21:26 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pemerintah Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPH

RADARBANDUNG id, Jakarta- Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara
Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.

PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. “Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi.

Adapun pokok pengaturan PER2/PJ/2024 disajikan pada tabel sebagai berikut:

Pokok Pengaturan

Aplikasi Pelaporan

– Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).

– Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

– SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui:

a) Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak
b) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Bentuk Formulir

– Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.

Bukti Potong

– Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur.
– Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

Bentuk dan Tanda Tangan

– Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk:

a) Formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap
b) Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id. ***


Terkait Ekonomi Bisnis
BRI Perluas Akses Pembiayaan Rumah Subsidi, Dukung Realisasi Program 3 Juta Rumah Melalui Penambahan Kuota FLPP 25.000 Unit
Ekonomi Bisnis
BRI Perluas Akses Pembiayaan Rumah Subsidi, Dukung Realisasi Program 3 Juta Rumah Melalui Penambahan Kuota FLPP 25.000 Unit

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Melalui kerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta BP Tapera, BRI mendapatkan mandat untuk menyalurkan tambahan kuota Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) […]

Raih Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, BRI Catatkan Nilai Asset Under Custody Terbesar di Indonesia
Ekonomi Bisnis
Raih Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, BRI Catatkan Nilai Asset Under Custody Terbesar di Indonesia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali meraih pengakuan internasional dengan memborong 15 penghargaan dalam ajang FinanceAsia Awards & Asia’s Best Companies 2025. Salah satu di antaranya adalah penghargaan kategori Best Domestic Custodian Bank, yang semakin mengukuhkan posisi Kustodian BRI sebagai pemimpin pasar di industri kustodiannasional. Dengan pengalaman lebih dari 29 tahun sejak […]

Bangun Ekosistem Bisnis Berkelanjutan, Menko Airlangga: Pengusaha Harus jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi Bisnis
Bangun Ekosistem Bisnis Berkelanjutan, Menko Airlangga: Pengusaha Harus jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan tren positif di tengah kondisi global yang mulai membaik. Menurutnya, dana Moneter Internasional (IMF) pada Juli 2025 merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia menjadi 3 persen, naik dari sebelumnya 2,8 persen. Sementara, ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025 tumbuh impresif sebesar […]

Pemerintah Tegaskan Konsumen Akhir Tak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas
Ekonomi Bisnis
Pemerintah Tegaskan Konsumen Akhir Tak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas

Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.