News

Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Radar Bandung - 15/02/2024, 12:12 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri
Ilustrasi OJK/ Ist

RADARBANDUNG id, Jakarta- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sejak 2017 s.d. 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Waspada Modus Penipuan

Di awal 2024, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.

Berikut penjelasan modusnya:

  1. Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.
  2. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.
  3. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.
  4. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.
  5. Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.
  6. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.

Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Normalisasi PT Gadai Syariah Berkat Bersama

Satgas PASTI memberikan apresiasi kepada PT Gadai Syariah Berkat Bersama yang telah memenuhi perizinan kegiatan pergadaian melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan lingkup usaha wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan demikian, PT Gadai Syariah Berkat Bersama bukan merupakan kegiatan pergadaian ilegal dan dikeluarkan dari daftar pergadaian ilegal. Selain itu situs https://gadaisyariah.id yang dimiliki oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama dinormalisasi, sehingga dapat digunakan oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama.

Sebelumnya berdasarkan siaran pers tanggal 10 November 2022, PT Gadai Syariah Berkat Bersama termasuk dalam daftar perusahaan pergadaian ilegal. Selain itu, Satgas juga melakukan pemblokiran terhadap situs https://gadaisyariah.id.

Satgas PASTI mendorong para pelaku usaha gadai ilegal untuk segera memenuhi perizinannya sebagaimana amanat Pasal 113 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


Terkait Ekonomi Bisnis
Kemenkeu Jabar Lelang Serentak 123 Aset, Nilai Limit Capai Rp35,69 Miliar
Ekonomi Bisnis
Kemenkeu Jabar Lelang Serentak 123 Aset, Nilai Limit Capai Rp35,69 Miliar

Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Barat menyelenggarakan lelang sebanyak 123 aset berupa aset tidak bergerak dan aset bergerak dengan nilai limit mencapai Rp35,69 miliar.

Telkom Regional II Dukung Akselerasi Digital Bagi Pelaku Usaha di Padalarang, KBB
Ekonomi Bisnis
Telkom Regional II Dukung Akselerasi Digital Bagi Pelaku Usaha di Padalarang, KBB

RADARBANDUNG.ID, KAB. BANDUNG BARAT – Telkom Regional II sukses menyelenggarakan pelatihan bertajuk “Raup Omset 100 Juta Perbulan dengan Akselerasi Digital” di Aula Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, KBB. Kegiatan ini diikuti 30 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan tujuan meningkatkan daya saing, memperluas pasar, serta mendorong transformasi digital yang berkelanjutan. Acara ini dibuka secara […]

Hadirkan Ratusan UMKM Kuliner, BRI Tawarkan Cashback & Program Menarik di Kampoeng Tempo Doeloe 2025
Ekonomi Bisnis
Hadirkan Ratusan UMKM Kuliner, BRI Tawarkan Cashback & Program Menarik di Kampoeng Tempo Doeloe 2025

RADARBANDUNG.id, JAKARTA– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menunjukkan komitmennya untuk memperkuat penetrasi layanan digital pada ekosistem lifestyle melalui partisipasinya dalam festival kuliner terbesar di Jakarta, Kampoeng Tempo Doeloe 2025. Ajang kuliner tahunan yang telah berlangsung sejak 2004 ini kembali hadir pada 15 Agustus – 28 September 2025 di La Piazza, Summarecon […]

BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia
Ekonomi Bisnis
BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menegaskan posisinya sebagai pelopor layanan keuangan digital di Indonesia. Dalam upaya mendorong inklusi dan literasi keuangan berbasis teknologi, BRI menjalin kolaborasi strategis dengan INDODAX, platform jual-beli aset kripto terbesar di Indonesia, melalui peluncuran kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX. Inisiatif ini menyasar komunitas tech-savvy, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.