RADARBANDUNG id- Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD mengungkapkan, bahwa MK pernah membatalkan pemilihan umum (Pemilu) yang dinyatakan curang.
Mahfud sendiri diketahui pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013.
Adanya sejarah tersebut menegaskan, penggugat dalam sengketa Pemilu di MK tidak selamanya akan kalah.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemilu Telah Selesai, Tinggal Menunggu Hasil Akhirnya
“Jangan diartikan, bahwa penggugat selalu kalah, sebab memang sering terjadi kecurangan. Terbukti itu secara sah dan meyakinkan ketika saya menjadi Ketua MK. MK pernah memutuskan pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh,” kata Mahfud usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2), dikutip dari Jawapos.com.
“Sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik. Jadi, Pemilu ulang bisa,” imbuhnya.
Baca Juga: KPU: Ada Kesalahan Konversi Formulir C1-Plano pada 2.325 TPS Pemilu 2024
Mahfud mengatakan, jika terbukti ada kecurangan yang sah dan meyakinkan, MK berwenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu.
Dia mengingatkan bahwa dalam pengalamannya sebagai Ketua MK, MK pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu dan mendiskualifikasi pemenangnya.
Ia mencontohkan, sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jawa Timur tahun 2008. Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo. Hasil Pilkada ini kemudian dibawa ke MK.
Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo. Contoh lainnya, kata Mahfud, yakni Pilkada Bengkulu Selatan. Pemenang Pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curang
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengkonfirmasi pernyataannya sebelum Pemilu 2024 dimulai, bahwa akan adanya gugatan terkait Pemilu 2024.