News

Dinilai Sudah Tidak Relevan, DPRD Kota Bandung Revisi Perda Tentang PKL

Radar Bandung - 20/02/2024, 15:44 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi
Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) kepada masyarakat.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Untuk menyempurnakan Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) digelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman mengumpulkan warga RW 07 Kelurahan Cibadak.

Anggota DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman.

Menurut Christian, Perda PKL sudah ada yaitu Perda No 04 tahun tahun 2011 yang dinilai sudah tidak relevan lagi. Beberapa hal yang tidak relevan di antaranya, Perda dinilai sudah tidak cocok terkait zonasi.

“Zona untuk PKL akan ada perubahan karena kondisi dan situasi yang sudah berubah,” ujar Christian.

Dijelaskan, zona merah merupakan area yang tidak boleh ada pedagang sama sekali. Zona merah diantaranya sekitar Alun-Alun Bandung, Jalan Kepatihan, Dalam Kaum, hingga Asia Afrika.

Sedangkan Zona kuning waktu berjualan diatur tidak bisa berjualan sepanjang hari. Sementara zona hijau bebas berjualan sepanjang hari.

“Dalam Rancangan Perda ini, istilah zonasi dihapuskan, diganti dengan lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang tidak diperbolehkan. Adapun lokasi yang diperbolehkan dibagi lagi menjadi permanen dan sementara,” tuturnya.

Christian berharap dengan demikian dapat memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para pelaku PKL.
Kedua, adanya penyempurnaan/penyesuaian tugas Satgasus diubah/disesuaikan.

“Kita berharap, adanya pelibatan unsur masyarakat dalam setiap bidang Satgasus seperti unsur akademisi, lembaga masyarakat dan lainnya, agar Satgasus dapat meningkatkan kualitas PKL,” ungkapnya.

Christian juga menyampaikan mengenai perbaikan pendataan untuk mendapatkan kartu tanda pengenal PKL sehingga ke depan, pedagang terdata dengan baik.