News

PPN PMSE Terkini: 163 Pemungut dan Rp17,46 Triliun Hasil Pungutan

Radar Bandung - 21/02/2024, 14:16 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
PPN PMSE Terkini: 163 Pemungut dan Rp17,46 Triliun Hasil Pungutan

RADARBANDUNG id, JAKARTA- Sampai dengan Januari 2024, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dan dua pencabutan pemungut PPN PMSE.

Penunjukan di bulan Januari 2024:

1. Sandbox Interactive GmbH
2. Zwift, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp17,46 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan Januari pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. serta melakukan pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax
(bahasa Inggris). ***


Terkait Ekonomi Bisnis
Raih Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, BRI Catatkan Nilai Asset Under Custody Terbesar di Indonesia
Ekonomi Bisnis
Raih Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, BRI Catatkan Nilai Asset Under Custody Terbesar di Indonesia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali meraih pengakuan internasional dengan memborong 15 penghargaan dalam ajang FinanceAsia Awards & Asia’s Best Companies 2025. Salah satu di antaranya adalah penghargaan kategori Best Domestic Custodian Bank, yang semakin mengukuhkan posisi Kustodian BRI sebagai pemimpin pasar di industri kustodiannasional. Dengan pengalaman lebih dari 29 tahun sejak […]

Bangun Ekosistem Bisnis Berkelanjutan, Menko Airlangga: Pengusaha Harus jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi Bisnis
Bangun Ekosistem Bisnis Berkelanjutan, Menko Airlangga: Pengusaha Harus jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan tren positif di tengah kondisi global yang mulai membaik. Menurutnya, dana Moneter Internasional (IMF) pada Juli 2025 merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia menjadi 3 persen, naik dari sebelumnya 2,8 persen. Sementara, ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025 tumbuh impresif sebesar […]

Pemerintah Tegaskan Konsumen Akhir Tak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas
Ekonomi Bisnis
Pemerintah Tegaskan Konsumen Akhir Tak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas

Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion.

BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), Bukti Komitmen Tata Kelola yang Unggul
Ekonomi Bisnis
BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), Bukti Komitmen Tata Kelola yang Unggul

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance / GCG). Hal ini dibuktikan dengan diraihnya penghargaan prestisius sekaligus dalam ajang ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) 2024, yaitu sebagai TOP 5 Public Listed Companies (PLC) Indonesia dan ASEAN Asset Class […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.