RADARBANDUNG id- KPU merespons sikap dua pasangan calon presiden-calon wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang menolak aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menghitung hasil Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan bahwa Sirekap bukanlah penentu hasil tetapi hanya merupakan alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Dilaporkan JawaPos.com dari Antara Jumat (23/2), menurutnya, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah secara tegas mengatur bahwa hasil resmi penghitungan suara bergantung pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga KPU RI.
Baca Juga: Respons Hasil Quick Count, Anies Tunggu KPU, Ganjar Beber Dugaan Kecurangan
“Undang-Undang Pemilu telah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung,” ujar Idham di Kantor KPU RI
Idham Holik juga menjelaskan bahwa dalam UU tersebut diatur mengenai batas waktu paling lama 35 hari untuk menetapkan hasil pemilu. Oleh karena itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi pada 20 Maret 2024. Proses rekapitulasi saat ini masih berlangsung dan telah mencapai tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca Juga: Belasan Pemimpin Negara Ucapkan Selamat ke Prabowo, dari Putin hingga Xi Jinping
Proses rekapitulasi manual berjenjang ini dimulai dari tingkat PPK, kemudian ke KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI, dan semuanya akan ditayangkan secara langsung.
“Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI,” katanya.
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mendorong KPU RI untuk melakukan audit forensik digital terhadap penggunaan alat bantu Sirekap dalam Pemilu 2024.
Dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto, PDI Perjuangan menyampaikan desakan tersebut kepada KPU RI.