RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ketua Pansus Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi mengatakan, Raperda PPLH dibahas sebagai upaya pembangunan yang berkelanjutan. Periodisasi Perda ini selama 30 tahun, sehingga bila disahkan pada tahun 2024 maka berlaku sampai Tahun 2054.
“Makanya sebetulnya, PPLH ini Perda induk. Sebenarnya, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), salah satunya menginduk ke PPLH,” ungkap Yudi.
Perda ini, kata Yudi, membahas semua hal mulai dari sampah, kemacetan, air tanah, polusi udara. Dengan adanya Perda ini, diharapkan 30 tahun kedepan, pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Baca Juga: Sambut Peringatan HPSN 2024, DLH Jabar Kampanyekan Gerakan Pungut Sampah
“Sehingga harapannya, 30 tahun kedepan Kota Bandung tetap lebih layak huni. Jangan sampai kita membangun hanya sekedar membangun, dampaknya buat anak cucu kita kedepan masalah polusi, sampah tidak terarah,” ungkapnya.
“Pembangunan ini kan kita meminjam sumber daya yang dimiliki anak cucu kita. Pada waktunya harus dikembalikan ke anak cucu kita dengan kondisi yang baik Kota Bandung ini. Dari sisi kemacetan, sampah, banjir, air tanah bisa terkelola. Pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” harapnya.
Untuk mewujudkan hal ini, ungkap Yudi, program kerja organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengacu pada perda ini. Jadi kebijakan anggaran dan program juga harus mengacu pada Perda ini.
Baca Juga: Diupayakan 2025 Tuntas Pengentasan Kesenjangan Akses Internet di Jabar
Dikatakannya, Perda ini baru dibahas dan dibuat. Perda ini dibuat karena harus ada panduan untuk pembangunan yang berwawasan lingkungan.
“Bukan berarti pembangunan saat ini acak acakan sekarang juga kan ada RTRW. Perda PPLH ini lebih menguatkan dari sisi ekologi dan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, penguatannya di sana,” ujarnya.
Menurutnya, Perda PPLH ini juga sangat berkaitan dengan perda yang ada saat ini, seperti Perda Bangunan Gedung, Perda Pengelolaan Sampah, Perda Perhubungan.
“PPLH ini merupakan perda induk, harusnya jadi acuan,” terangnya.
Baca Juga: Kurang Fasilitas, DPRD Kota Bandung Buat Perda Penyelenggaraan Olahraga
Namun diakuinya, peraturan pemerintah terkait PPLH ini belum lahir.
“Akan tetapi di provinsi sudah ada Perda PPLH,” ujarnya.
Dalam Perda PPLH ini, ungkapnya, dibahas soal pengelolaan sampah. Di mana harus ada TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) skala lingkungan atau tingkat kelurahan. Atau untuk sektor perhubungan, dibahas soal sistem transportasi publik yang terintergrasi.
Untuk pun RTH harus dikejar 30 persen. Sementara bangunan gedung, teknis dan izin harus diperhatikan dalam setiap pembangunan.
“Perda ini lebih kearah garis besarnya saja,” ujarnya.
Menjadi Perda induk, nantinya perda yang lain harus melakukan penyesuaian, termasuk RPJM. Untuk Raperda ini sebelumnya sempat disosialisasikan pada masyarakat.
“Ada beberapa masukan dari warga seperti perlunya ruang terbuka hijau, ruang publik, penertiban air tanah,” jelasnya.
Dalam prosesnya, Pansus pun melakukan studi banding. Selain melihat isu strategis yang ada di Kota Bandung, studi banding dilakukan ke Kabupaten Karawang. Daerah ini juga menyusun perda yang sama dan sudah menyusun materi teknis.
“Kemarin isu strategisnya soal kemacetan dan pengelolaan sampah. Di Karawang, sampah bisa dikelola pihak swasta yang langsung melakukan kerja sama dengan masyarakat. Pembayarannya juga langsung swasta ke masyarakat, di kita enggak ada karena RT RW. Di sana tarifnya tinggi tapi ada kepastian lingkungan bersih. Kita lihat mekanismenya diperbolehkan ada enggak, tapi di sana sudah diimplementasikan,” terangnya. (mur)