RADARBANDUNG id- Motif pelaku pemukulan terhadap seorang wanita di Jalan Swadaya I, RT 02/06, Kelurahan Setiamanah, Cimahi Tengah, pada Senin (19/2/2024) terungkap.
Pelaku, Rivan Egi Suparman (RES) alias Ivan ditangkap pihak kepolisian Sabtu (24/2024) di kediaman orangtuanya di wilayah Cidadap, Kota Bandung.
Kapolsek Cimahi, Kompol Donny Irawan mengatakan, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban lantaran dipicu cemburu.
“Pelaku melakukan pemukulan karena tersulut cemburu kepada kekasih dan anaknya yang masih berhubungan dengan mantan suaminya,” ungkapnya.
Pelaku melakukan pemukulan setelah sempat cekcok. “Peristiwa ini berawal saat korban dan pelaku hendak menemui anak kandung korban yang saat itu sedang bersama dengan mantan suaminya,” ungkapnya.
“Setelah itu pelaku kemudian mengajak korban untuk mampir ke kos-kosannya dan terlibat pertengkaran yang berujung penganiayaan dan pemukulan oleh pelaku,” sambungnya.
Ia menyebut, dari tangan pelaku yang aksinya sempat terekam kamera CCTV berhasil disita sejumlah barang bukti helm, jaket, celana pendek, dan rekaman CCTV.
“Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan,” jelasnya.
Dikatakan, saat ditangkap di rumah orang tuanya pelaku tidak melakukan perlawanan setelah sempat melarikan diri ke beberapa tempat.
“Sempat kabur ke beberapa tempat seperti ke Batujajar, Kota Baru Parahyangan, hingga akhirnya ditangkap saat kehabisan bekal dan pulang ke rumah orang tuanya,” tandasnya.
Sementara itu, pelaku RES mengakui perbuatannya tersebut lantaran dipicu cemburu lantaran korban masih berkomunikasi dengan mantan suaminya.
“Saya pacaran sudah satu tahun dan dua kali melakukan itu (penganiayaan). Kemarin sebelum ditangkap saya kabur ke beberapa tempat dan sekarang saya menyesal udah melakukan pemukulan,” akunya. (kro)