News

Pansus 6 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tentang Pengelolaan Tanah dan Aset Daerah

Radar Bandung - 29/02/2024, 01:17 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Pansus 6 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tentang Pengelolaan Tanah dan Aset Daerah
Wakil Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Folmer Silalahi.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Wakil Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung berkenaan Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, Folmer S. Silalahi ST mengatakan pihaknya sudah beberapa kali rapat dengan pihak pengusul atau pemerkasa, diantaranya dengan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) terkait aset daerah. Selain itu juga sudah melaksanakan FGD (Fokus Group Discossion).

Namun saat ini, kata Folmer, Pansus belum masuk pada pembahasan pasal per pasal. Karena, pihaknya mengharapkan adanya pengayaan terhadap naskah akademik Raperda tersebut. Termasuk juga meminta masukan dari berbagai pihak.

Sehingga dalam pembahasan subtansi pasal per pasalnya lebih komprehensif mengakomodir usulan dan masukan dari berbagai pihak.

Menurutnya, Raperda ini dibahas karena saat DPRD merevisi Perda terdahulu tentang pengelolaan aset daerah, ternyata ada perda lama yang sudah ada tentang aset yang tidak sertamerta dicabut. Seharusnya perda yang baru mengusulkan pencabutan perda yang lama.

Dalam revisi Perda terdahulu, ungkap Folmer, ternyata yang disebutkan secara gamblang hanya salah satu Perda lama saja yang harus dicabut, dan ada satu Perda lagi yang tertinggal.

“Nah ini kan bisa menimbulkan permasalahan dalam implementasi pengelolaan aset daerah. Jadi kita akan mencabut Perda yang kemarin sempat tertinggal untuk dicabut dalam pembahasan Perda sebelumnya,” ungkapnya.

Perda yang akan dicabut tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.

“Sekarang akan direvisi, karena ada regulasi baru kaitan dengan regulasi aset sehingga perda yang lama harus ikut dicabut,” ujarnya.

Kota Bandung, kata Folmer, sudah memiliki Perda baru soal pengelolaan aset daerah. Saat Perda baru diberlakukan, seharusnya Perda-Perda sebelumnya gugur atau dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Namun dalam pencabutan itu harus disebut Perda sebelumnya itu nomor berapa, tahun berapa, tentang apa. Kemarin ada Perda yang terlewatkan untuk disebut dalam Perda lama yang akan dicabut,” terangnya.


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.