RADARBANDUNG.id- Sejumlah penyelenggara Pemilu 2024 di Bandung Barat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB terkait dugaan pelanggaran pemilu di Pileg DPR RI pada 14 Februari lalu.
Pelapor Tatang Gunawan (46) menjelaskan, pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 berupa pergeseran suara dari Partai ke salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pileg DPR RI.
“Hari ini kami datang ke Bawaslu KBB sesuai undangan pelaksanaan sidang terkait laporan dugaan pelanggaran yang kita sampaikan pada Rabu 27 Februari 2024,” katanya saat ditemui di Sekretariat Bawaslu KBB, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat PPK di Bandung Barat Rampung
Ia mengungkapkan, dugaan adanya pergeseran suara tersebut terindikasi terjadi pada saat pelaksanaan rekapitalisasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.
“Jadi ketika kita bandingkan antara C1 dengan D, serta lampirannya itu ada beberapa pergeseran suara di beberapa lokasi di Bandung Barat. Misalnya C1 angka sekian, suara partai turun dan calegnya naik. Ada indikasi pemindahan suara dari partai ke caleg,” urainya.
Baca Juga: KPU Sebut Telah Perbaiki Data Sirekap di 74.181 TPS untuk Pilpres 2024
Ia mengatakan, dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp48 juta.
“Kami sebagai warga negara mendapat kuasa dari salah seorang Caleg DPR RI dari Jabar 2 untuk melaporkan kasus ini ke Bawaslu KBB,” imbuhnya.
Pelapor lainnya, Rizsal Epani HM menambahkan, dugaan adanya pelanggaran pemilu tersebut lantaran adanya mekanisme yang tidak sesuai. Hal tersebut terjadi di ratusan TPS di Kabupaten Bandung Barat.
“Ada sekitar 400 TPS yang kami temukan. Selebihnya, kami mengalami keterbatasan dalam mengakses C1 Plano. Semuanya tersebar di enam kecamatan,” katanya.
Ia berharap, Bawaslu KBB dapat memberikan tindakan atau sanksi tegas terhadap penyelenggara Pemilu yang tidak bisa menjalankan kinerjanya sesuai regulasi.
“Ke depan masih ada Pilkada, sehingga langkah tegas Bawaslu KBB terhadap bagaimana kinerja penyelenggara Pemilu hari ini menentukan Pemilu ke depan. Saya yakin Bawaslu ini benteng terakhir bagi mereka yang melanggar,” ucapnya.
Ia menyebut, dugaan pelanggaran pemilu tersebut terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Bandung Barat. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran pemilu berupa pergeseran suara ini harus diusut tuntas.
“Angka suara yang digeser atau dialihkan mencapai ribuan. Mekanisme pemindahan ribuan suara pada Pemilu ini sangat luar biasa. Semoga ini menjadi titik awal mengembalikan marwah demokrasi yang akan dimulai dari KBB,” tandasnya.
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada 27 Februari 2024 lalu terkait adanya dugaan pergeseran suara. “Total ada enam kecamatan dengan jumlah 352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga melakukan pergeseran suara,” sebutnya.