RADARBANDUNG.id- Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus konten menyesatkan ‘tukar pasangan’ yang viral beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto menuturkan konstruksi peristiwa telah diperoleh oleh penyidik. Gus Samsudin kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimsus.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, menyatakan bahwa Gus Samsudin dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
’’Terkait pasal, kami kenakan dengan pasal 28 ayat 2 dan 28 ayat 3 UU ITE. Ditetapkannya itu karena telah membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di sosial masyarakat,” ungkapnya.
Charles menegaskan bahwa Gus Samsudin telah membuat informasi yang meresahkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat. “Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” tegasnya seperti dikutip dari Antara.
Dalam kasus ini, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten menyesatkan. Dia mengakui kepada penyidik bahwa dia membuat konten tersebut agar menjadi viral dan dilihat oleh banyak orang di YouTube.
Charles juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, tetapi peran mereka masih dalam tahap penyelidikan. “Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berencana untuk meminta pendapat ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.
Charles juga menegaskan bahwa meskipun konten tersebut merupakan fiksi, skenario, atau sandiwara, hal tersebut tidak dapat diterima karena dapat menimbulkan kekhawatiran dan kerusuhan di masyarakat.
“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat,” tuturnya.
Konten video yang dibuat oleh Gus Samsudin tentang tukar pasangan suami istri menunjukkan seorang lelaki yang berpakaian seperti pemuka agama Islam lengkap dengan surban dan seorang perempuan yang bercadar.
Dalam video tersebut, lelaki tersebut menyatakan bahwa pertukaran pasangan suami istri diizinkan secara hukum, dengan syarat bahwa keduanya memiliki perasaan saling menyukai.
Mulai hari ini (1/3), Gus Samsudin resmi ditahan di Mapolda Jawa Timur Surabaya. “Dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dikutip dari Jawapos.com.
Dirmanto menyebutkan, penetapan tersangka itu pasca polisi melakukan gelar perkara. Baik itu penyidik dari Polda Jawa Timur dan Polres Blitar. Setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti, polisi tetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka.
“Saya sampaikan, penyelidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar berkolaborasi bersinergi melakukan pendalaman kasus video viral (Gus Samsudin). Konstruksi peristiwa sudah didapatkan dan terkait itu sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim,” imbuhnya. jpc)