RADARBANDUNG.id- Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD memastikan, hak angket untuk menyelidiki kecurangan pada Pemilu 2024 bukan gertakan.
Selain itu, Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud akan memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari setelah KPU mengumumkan paslon yang meraih suara terbanyak pada Pilpres 2024.
KPU rencananya mengumumkan hasil final penghitungan suara pada 20 Maret yang akan datang. Dengan demikian, TDK Ganjar-Mahfud akan mendaftarkan gugatan ke MK pada 24 Maret.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu yang Terbukti Curang
“Soal angket ini banyak masyarakat yang bertanya, angket dan gugatan ke MK kok belum berjalan? Itu semua ada jadwalnya. Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu,” kata Mahfud di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jumat (1/3).
Oleh karena sudah ada jadwal, TDK belum mengajukan gugatan, meski demikian tim hukum paslon 03 sudah siap dan telah melengkapi alat bukti yang diperlukan pada sidang sengketa pilpres nanti.
Baca Juga: Siap Gulirkan Hak Angket, Nasdem, PKS dan PKB Tunggu Kelanjutan Sikap PDIP
“TPN sudah siap dan sudah lengkap. Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang,” lanjutnya, dikutip dari Jawapos.com.
Mahfud juga menegaskan, parpol pengusung paslon 03 tidak gembos dalam persiapan mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke DPR.
Dia memastikan parpol pengusung Ganjar-Mahfud yakni PPP dan PDI-P solid dan tidak ada yang gembos. Kedua parpol akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan di DPR kembali dibuka.
Seperti diketahui, masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 ditutup pada 6 Februari 2024. Kemudian, masa reses DPR berlangsung mulai 7 Februari 2024 hingga 4 Maret 2024.
Tim 03, ujarnya, akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan DPR dibuka. “Tim tetap jalan, nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, wah itu gertakan saja tidak diajukan. Diajukan ke mana kalau tidak ada sidang?” ujarnya.