RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) menggelar rapat pleno terbuka hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat provinsi, Rabu (6/3) di Aula KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung.
Proses rekapitulasi suara akan dilakukan secara bertahap hingga Minggu (10/3).
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, hari ini baru sekitar 12 daerah yang telah merampungkan proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 dan menyerahkannya ke KPU untuk kembali direkap di tingkat provinsi.
Baca Juga: KPU Tak Lagi Tampilkan Grafik di Sirekap, Ini Alasannya
“Yang sudah masuk itu baru Kota Banjar, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Kuningan, Kota Cimahi, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung, dan Kabupaten Sumedang,” ujarnya, Rabu (6/3).
Dirinya menjelaskan terlambatnya proses rekapitulasi suara tingkat provinsi tersebut ditengarai akibat banyaknya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Barat. Diketahui pada Pemilu 2024 ini terdapat 140.457 TPS di seluruh Jawa Barat, jumlah tersebut bertambah jika dibanding tahun 2019 yang berjumlah 138.050 TPS.
Baca Juga: KPU Jabar Tetapkan 1.849 Caleg
“Penambahan TPS ini terjadi karena bertambahnya juga jumlah pemilih yang ada di Provinsi Jawa Barat pada 2024,” terangnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro menambahkan, idealnya sebelum proses rekapitulasi suara tingkat provinsi berlangsung, proses rekap yang ada di kabupaten kota sudah selesai seluruhnya.
“Idealnya kan semua di 27 kota/kabupaten ini sudah selesai tapi karena banyaknya jumlah TPS ini membuat perhitungan di beberapa daerah jadi terhambat. Tapi tidak masalah pleno ini nanti kami laksanakan secara bertahap selama empat hari, jadi kita dahulukan yang sudah selesai, hari ini baru 12 kan itu dulu yang kita lakukan rekap,” kata Adie.
Ia menyebutkan apabila seluruh kota kabupaten tersebut telah menyelesaikan pleno di tingkat daerah tentu akan memudahkan KPU dalam penjadwalan pleno. Namun, ia menyebutkan bahwa KPU RI pun telah memberikan arahan terkait pelaksanaan pleno sesuai dengan jadwal yang telah disahkan.