RADARBANDUNG.id- Perubahan besar bakal terjadi dalam tubuh aparatur sipil negara (ASN). Mulai bulan depan, berbagai fleksibilitas terkait manajemen ASN bakal diberlakukan. Sebab, rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang membahas manajemen ASN telah mendekati hasil akhir.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Ditargetkan akhir April 2024 aturan bisa diimplementasikan.
Anas berharap RPP itu bisa implementatif dan merangkul talenta terbaik untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional. ”Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujar Anas dalam keterangan resminya kemarin (12/3).
Baca Juga: ASN Adalah: Ini Penjelasan dan Bedanya dengan PNS
Total ada 22 bab yang terdiri atas 305 pasal dalam RPP tersebut. Substansi yang dibahas, antara lain, pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Lebih lanjut, Anas menyampaikan, ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP tersebut. Misalnya soal penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Karena itu, mulai tahun ini telah ditetapkan bahwa akan ada tiga kali siklus rekrutmen calon ASN (CASN). Penataan rekrutmen dan jabatan ASN ini juga dirancang untuk menjawab kebutuhan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
Baca Juga: Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Mulai Pukul 08.00-15.00 WIB
Transformasi selanjutnya terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan sebelumnya, mobilitas talenta hanya bisa dilakukan dalam dan antarinstansi pemerintah saja. Melalui RPP Manajemen ASN ini, mobilitas talenta bisa dijalankan dalam, antarinstansi, maupun di luar instansi. Dengan begitu, pemerataan talenta-talenta ASN yang saat ini masih terpusat di kota-kota besar bisa dilakukan.
”Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar, Red) termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” jelasnya, dikutip dari Jawapos.com.
Bukan hanya itu, pola pengembangan kompetensi ASN yang sudah jadul seperti penataran akan dihapus. Pola pengembangan kompetensi ASN bakal dilakukan dengan mengutamakan experiential learning seperti magang hingga on the job training. Nantinya, implementasinya bisa dikolaborasikan dengan perusahaan-perusahaan swasta besar yang ada di Indonesia.
”Sejalan dengan itu, sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning),” ungkap mantan kepala LKPP tersebut.
Aturan itu, lanjut dia, juga membahas kesempatan prajurit TNI dan personel Polri masuk dalam tubuh ASN. Personel dari dua instansi itu bisa mengisi jabatan kosong di ASN. Ketentuan ini pun bisa berlaku sebaliknya, ASN bisa mengisi jabatan yang ada di TNI dan Polri.
Pengisian jabatan tersebut nantinya dilaksanakan dengan seleksi ketat, sesuai mekanisme manajemen talenta. ”Tentu aturan ini bersifat resiprokal serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” paparnya.
Di sisi lain, pemerhati isu-isu militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, secara normatif dwifungsi sudah dihapus seiring dengan reformasi dan lahirnya Undang-Undang (UU) TNI. Namun, dia tidak menampik adanya pelibatan TNI di ranah sipil. ”Ada sejumlah urusan pemerintahan yang ternyata masih memerlukan kehadiran prajurit aktif, dengan berbagai urgensi,” ungkapnya.