News

Mencakup Segala Aspek Lingkungan, Pansus 7 DPRD Kota Bandung Sebut Perda RPPLH Bisa jadi Referensi

Radar Bandung - 13/03/2024, 16:07 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Mencakup Segala Aspek Lingkungan, Pansus 7 DPRD Kota Bandung Sebut Perda RPPLH Bisa jadi Referensi
Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan, SE., AK,.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bisa menjadi Perda Induk dimana aturan-aturan lain akan menjadikannya sebagai referensi.

Karenanya, tahapan pembahasan Raperda ini oleh Pansus 7 DPRD Kota Bandung saat ini sudah memasuki tahapan mengumpulkan dan mendalami permasalahan terkait PPLH dibeberapa kota yang setipe dengan Bandung.

“Beberapa permasalahan yang didalami seperti pengelolaan sampah, kualitas udara, kualitas air, antisipasi iklim. Termasuk juga memahami kondisi geografis Kota Bandung yang unik di mana berada di cekungan, dilintasi Sesar Lembang dan dikelilingi kota/kabupaten yang lainnya,” ujar Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan, SE., AK,.

Iwan mengatakan, ini memberikan dampak terhadap pengaturan di Kota Bandung akan sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal yakni kondisi Kota/ Kabupaten tetangga.

Sebagai salah satu upaya mengumpulkan data dan mendalami permasalahan, ungkap Iwan, Pansus 7 Anggota DPRD Kota Bandung telah melakukan studi banding ke Jakarta terkait kualitas air dan udara dan Denpasar untuk pengelolaan sampah.

Baca Juga: Ekonomi Bandung Timur Tumbuh, Perumnas Samesta Pasadana Bangun 1.400 Rumah

Jakarta memiliki rencana-rencana Induk Pengelolaan air, untuk bisa diadopsi di Kota Bandung termasuk didalamnya antisipasi banjir sementara di Denpasar terdapat pengelolaan sampah dengan TPST dan TPS3R.

“Juga kerja sama TPS dan incenerator. Jika memungkinkan di wilayah TPA Legoknangka atau dimanapun yang disepakati ada penerapan sebagaimana dilaksanakan di Denpasar untuk beberapa kabupaten tetangganya, ” terangnya.

Baca Juga: PC SATRIA Kota Bandung Dukung H.Sodik Mudjahid Maju di Pilwakot

Iwan mengakui, berdasarkan aturan Undang-Undang incenerator termasuk yang tidak direkomendasikan. Tapi berdasar kajian dan pengalaman di negara maju, tidak mungkin menyelesaikan masalah sampah hanya dengan cara yang alami saja yakni 3 R, karena penambahan sampah tidak bisa diimbangi oleh pengurangan timbunan sampah.

“Di beberapa Negara ada teknologi incenarator yang makin ramah lingkungan. Karena itu perlu kajian mendalami terkait incenerator dan dampaknya bagi lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga: 27 Nama Caleg Pendatang Baru yang Lolos ke DPRD Subang Periode 2024-2029 

Lebih lanjut, Iwan mengatakan, Pansus 7 DPRD Kota Bandung telah melakukan sosialisasi rancangan Perda ke masyarakat.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menampung masukan-masukan dan handicap yang mungkin dihadapi dalam implementasi di lapangan.

“Karena banyak kondisi ‘terlanjur’ misalkan menjaga kualitas air sungai vs pemukiman kumuh di sepanjang Bantaran Sungai dan ODF yg belum 100 persen,” tuturnya.

Melihat kondisi tersebut, Iwan menilai perlunya Perda tersebut sehingga Kota Bandung memiliki acuan dalam pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup.

“Dengan Perda ini, diharapkan dapat menjadi acuan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup yang banyak terkait dengan pengendalian perilaku masyarakat, terkait perilaku terhadap air, sampah dan lingkungan lainnya,” pungkasnya. (mur)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.