RADARBANDUNG.id- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kesepakatan pemerintah agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diusulkan menjadi ibu kota legislasi. Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi dalam rapat Panja RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
Pria yang karib disapa Awiek ini mulanya menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). DIM itu menyatakan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan menyesuaikan kesiapan IKN.
“Di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak, misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen,” kata Awiek.
Baca Juga: APBN Capai Rp26,7 Triliun untuk Bangun IKN Sepanjang 2023, Sri Mulyani: Tahun Depan Lebih Besar Lagi
Politikus Fraksi PKS itu menyatakan bahwa DKJ bisa menjadi ibu kota legislasi atau ibu kota parlemen. Ia menilai, seluruh aktivitas legislasi bisa dilakukan di DKJ. Apalagi, kesiapan IKN membutuhkan waktu lama.
“Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini nggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu,” tegas Awiek, dikutip dari Jawapos.com.
Baca Juga: Pemerintah akan Buka Lowongan PNS di IKN: 250.000 Formasi untuk Fresh Graduate
“Artinya apa? Aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu, silakan pemerintah menanggapi,” sambung Awiek.
Awiek menekankan, DPR tidak bermaksud ingin meninggalkan pemerintah di IKN. Menurut Awiek, pihaknya hanya ingin agar Jakarta jadi wilayah yang fokus pada legislasi. “Tidak membiarkan pemerintah di situ, jadi aktivitas keparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini, di DKJ gitu,” ucap Awiek.
Menanggapi pendapat itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, pemerintah menghormati perbedaan pendapat itu. Namun, ia tidak sepakat atas usulan tersebut.