RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja, SE.,MM menilai pendapatan dari cukai minuman beralkohol (minol) tidak sebanding dengan resiko yang dialami sebagai dampak buruk peredarannya.
“Seperti kita ketahui, banyak tindak kejahatan yang terjadi akibat mengkonsumsi minuman beralkohol,” ujar Uung.
Karenanya DPRD Kota bandung melalui Pansus 9 membahas Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol dengan melakukan studi banding ke Bali. Pansus 9 DPRD Kota Bandung mendapatkan informasi bahwa di kawasan tersebut tidak bisa dilakukan pelarangan sepenuhnya.
“Mereka memiliki tradisi yang mengharuskan ada minuman beralkohol dalam tradisi tersebut,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Uung, Kota Bandung juga tengah mempertimbangkan menghilangkan kata ‘pelarangan’ dalam judul. Karena itu berarti minol tidak boleh beredar sama sekali. Sementara dengan posisi Kota Bandung sebagai kota pariwisata, hal tersebut tidak akan mungkin dilakukan pelarangan.
Baca Juga: Pansus 9 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol
“Karena kita juga harus memfasilitasi perkembangan pariwisata di Kota Bandung,” tuturnya.
Karenanya, dalam Raperda tersebut diatur ketat mengenai pembelian dan peredaran minol. Di sisi lain, dalam pelaksanaannya nanti, di Kota Bandung harus semakin dimperdalam dalam Peraturan Walikota (Perwal).
“Kalau di Bali kan minol ini diatur oleh Pergub, kita kan lebih fokus di Perda, nanti diatur lebih detail pada Perwal,” tambahnya.
Beberapa hal yang diatur dalam Raperda ini adalah, larangan penjualan minol oplosan. Sedangkan untuk sanksi, masih belum diputuskan sanksi apa yanng akan dijatuhkan kepada pelanggar.
“Kita tidak mungkin menjatuhkan sansi denda, karena uangnya akan masuk ke kas negara, bukan ke kas daerah,” tuturnya.
Namun, Uung mengatakan, dalam satu bulan ke depan, Raperda ini akan segera disahkan meskipun dari 22 pasal baru 6 yanng sudah dibahas. (mur)