RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ketentuan cuti melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal mengalami pembaruan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pembaruan cuti pendampingan melahirkan bagi ASN tentu menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang kini disusun pemerintah.
Ke depannya, cuti melahirkan tidak hanya mengakomodasi ASN perempuan bersalin, tetapi juga bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan. Ketentuan cuti melahirkan ini telah disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (13/3) lalu.
Baca Juga: Pantau Arus Lalu-Lintas, Dishub Bandung Barat Maksimalkan Ratusan Kamera Pengawas di 44 Persimpangan
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa kebijakan cuti kelahiran sejalan dengan target pemerintah dalam menciptakan generasi sumber daya manusia (SDM) berkualitas demi menyongsong Indonesia Emas 2045.
Hal ini penting mengingat peran ayah dalam pendampingan istrinya saat melahirkan maupun fase awal pasca-persalinan.
“Kebijakan ini sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045,” terangnya.
Haryomo mengatakan, cuti kelahiran bagi ASN direncanakan memuat lamanya waktu yang diberikan.
Namun, terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait.
“Sebelum ini, cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan memang belum diatur secara khusus. Karena, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan,” katanya.
Sebagai catatan, bagi ASN pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang istri di fasilitas kesehatan.
“Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detil menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi istri melahirkan atau keguguran,” ungkap Haryomo.