RADARBANDUNG.id- Pengusaha diminta tidak main-main dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pekerja/buruh. Bagi yang nekat telat membayar, siap-siap dikenakan denda.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang menegaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.
Itu mengacu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. ”Ketika itu terlambat dibayar, dendanya adalah 5 persen dari total THR. Baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tak dibayar,” ungkapnya dikutip dari Jawapos.com.
Denda itu, kata Haiyani, tak lantas menghilangkan kewajiban pengusaha dalam membayar THR keagamaan kepada pekerja. Uang dari denda yang dikenakan bakal dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. ”Jadi, denda pembayaran itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar THR keagamaan,” terangnya.
Seperti diberitakan, dalam surat edaran menteri ketenagakerjaan disebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama/lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, pada Ramadan dan menjelang Lebaran, bukan hanya kenaikan harga pangan yang perlu diwaspadai. Tapi juga persoalan klasik ketenagakerjaan seperti fenomena PHK dan tidak dibayarkannya THR para pekerja.
”Persoalan tersebut menjadi klasik karena terus terjadi di setiap tahunnya tanpa ada penyelesaian langsung dari pemerintah,” ucapnya.
Saat ini pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi pekerja. Posko terbagi menjadi dua, yakni posko pengaduan PHK menjelang Lebaran dan posko pengaduan THR bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayar, dicicil, ataupun ditunggak oleh perusahaan. (mia/idr/tyo/c9/fal/jpc)