RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Salah satu masalah yang sering dikeluhkan warga Kota Bandung adalah kemacetan, Karenanya, Pansus 4 DPRD Kota Bandung tengah membahas raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
“Sebenarnya, banyak hal yang diatur dalam raperda ini. Namun, semua fokus pada pelayanan dan upaya dalam mengatasi kemacetan,” ujar Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, DR. Uung Tanuwidjaya SE,. MM.
Uung mengatakan, salah satu yang dibahas mengenai peningkatan sarana dan prasarana angkutan umum.
Karena, lanjut Uung meningkatkan pelayanan transportasi umum, merupakan upaya dalam mengurangi pengguna kendaraan pribadi.
“Jika transportasi umum baik, maka orang-orang juga tidak akan menggunakan kendaraan pribadi. Mereka akan menggunakan transportasi umum,” tambahnya.
Kata Uung, sekarang yang tengah diujicoba, adalah konversi dari dua angkot ke satu mobil elf. Dengan pertimbangan, bisa mengurangi kemacetan. Namun, yang kemudian menjadi masalah adalah, ukuran mobil elf juga tidak kecil, sehingga tidak semua trayek bisa dilalui elf.
“Konversi 2 angkot satu elf ini, sudah diberlakukan kurang lebih pertengahan tahun lalu, sekarang sudah ada 25 unit elf yang beroperasi diberbagai trayek dan bisa dinikmati warga secara gratis. Namun, memang, angkotnya untuk sementara belum ditarik dari peredaran,” tuturnya.
Nantinya, akan diujicoba, apakah metode ini bisa mengurangi kemacetan atau tidak. Sehingga nantinya akan dievaluasi dan diputuskan, apakah program ini akan diteruskan atau tidak.
Selain itu, ada baiknya mengatasi kemacetan ini didukung dengan kebijakan, dari pemerintah pusat, dimana warga mendapat subsidi mengganti mobil lama ke mobil baru. Karena idealnya, seperti halnya di luar negeri, bahwa mobil lama harus sudah diganti setidaknya setiap 10 tahun.
“Jadi setiap 10 tahun, mobil lama diganti menjadi mobil baru, kecuali mobil antik dan mobil hobi,” jelasnya.
Pasalnya, menggunakan mobil lama ada beberapa kerugian, diantaranya polusi udara, karena knalpot dan mesin mobil sudah tidak dalam kondisi prima.
Ditambah lagi, material mobil lama yang lebih berat dibandingkan mobil baru, sehingga membuat jalanan mudah rusak.
“Seperti halnya di luar negeri, mobil yang sudah lama akan dimusnahkan dan diganti mobil baru,” jelasnya.
Selama pembahasan raperda ini, lanjut Uung, semua anggota pansus melakukan sosialisasi perda kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat bisa mengetahui isinya dan memberikan masukan untuk kesempurnaan isi Perda ini.
“Beberapa yang menjadi keluhan warga ketika melakukan sosialisasi adalah, tarif parkir yang terlalu mahal terutama bagi ibu-ibu. Ada juga terminal bayangan,” tuturnya.
Baca Juga: Ketua Pansus 9: Kota Bandung Tujuan Pariwisata, Peredaran Minol Harus Diawasi, Bukan Dilarang
Di dapilnya sendiri, Uung mendapatkan banyak harapan mengenai kemungkinan Jl Sukajadi dikembalikan fungsinya menjadi dua arah. Karena selama satu arah, banyak aktifitas ekonomi yang terganggu.
Namun, yang menjadi masalah, ketika dikembalikan fungsinya menjadi dua arah, akan ke mana buangan arus lalulintasnya.
“Sehingga jika ingin dikembalikan dua arah, maka jangan hanya Jl Sukajadi saja, melainkan juga JL Cipaganti dan JL Cihampelas. Sementara di sana ada kewenangan provinsi dan kewenangan pemerintah pusat. Namun, bukan berarti tidak bisa dikembalikan, tapi memang harus dilakukan kajian lagi,” pungkasnya. (mur)