News

Kwarda Jabar Menolak Aturan Penghapusan Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib Sekolah

Radar Bandung - 03/04/2024, 14:34 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kwarda Jabar Menolak Aturan Penghapusan Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib Sekolah
Ekstrakurikuler Pramuka tetap wajib disediakan oleh setiap sekolah di Indonesia. (kemdikbud.go.id)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Barat menolak penghapusan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disekolah.

Diketahui, kebijakan itu tertuang dalam Permendikbudristek RI Nomor 12nomer 12 Nomor 12 Tahun 2024 yang disahkan oleh Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Peraturan mengenai penghapusan Pramuka sebagai aktivitas wajib di sekolah ditetapkan pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada 26 Maret 2024.

Baca Juga: Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Dihapus, tapi Tak Wajib Diikuti

Sejak informasi mengenai hal ini mencuat, pro kontra terjadi di tengah masyarakat, salah satunya di media sosial. Banyak yang tidak setuju dengan aturan itu karena Pramuka dinilai bisa mendukung pembentukan karakter positif bagi siswa. Sedangkan yang mendukung aturan tersebut menilai siswa bisa mengikuti kegiatan sesuai minat dan bakat yang dimiliki.

Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Praratya memberikan kritisi keras terhadap Permendikbudristek RI Nomor 12 tahun 2024 bab V ketentuan penutup pasal 34 karena turut mencabut pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Padahal sebelumnya sudah tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2014.

Baca Juga: Ramai Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus, Kemendikbudristek Beri Klarifikasi

“Kwarda Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 tahun 2024 bab V ketentuan penutup pasal 34,” kata Atalia.

Atalia menegaskan bahwa penolakan dari Kwarda Jabar terhadap peraturan itu tidak terlepas dari sejarah panjang.

Pada tahun 1912 hingga dikokohkan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961 yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di Indonesia menjadi Pramuka.

Dalam UU Nomor 12 tahun 2010 ini disebutkan gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk anggota pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, dan juga disiplin.

Kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap, sehingga ini merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa.


Terkait Jawa Barat
Empati PTPN I Mengulurkan Bantuan untuk Keluarga Almarhum Raya
Jawa Barat
Empati PTPN I Mengulurkan Bantuan untuk Keluarga Almarhum Raya

RADARBANDUNG.id, SUKABUMI – Kabar duka yang menyelimuti keluarga almarhum Raya, balita berusia 4 tahun desa di Kampung Padangenyang, Desa Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, turut menyentuh hati jajaran manajemen dan seluruh karyawan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat, PTPN I hadir untuk menyampaikan belasungkawa dan mengulurkan tangan dalam momen penuh kesedihan […]

Bantu Warga Tidak Mampu, Target Zakat di Jawa Barat Terus Ditingkatkan
Jawa Barat
Bantu Warga Tidak Mampu, Target Zakat di Jawa Barat Terus Ditingkatkan

Potensi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Jawa Barat sangat besar, diperkirakan mencapai Rp32 triliun. Namun, Realisasi ZIS di Jabar menurut Baznas Jabar sampai dengan 2024 baru tercapai Rp6 triliun.

Polda Jabar Bongkar Jaringan Golden Triangle, 9,8 Kg Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Disita
Jawa Barat
Polda Jabar Bongkar Jaringan Golden Triangle, 9,8 Kg Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Disita

Selama operasi penindakan di bulan Agustus, polisi mengamankan 9.825,26 gram sabu, 588 butir ekstasi, 4.167,33 gram ganja, 5.645,32 gram tembakau sintetis, 697,73 mililiter bibit tembakau sintetis, 148.383 butir OKT, serta 1.915 butir psikotropika. Sejauh ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Jabar Bongkar Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Sita 7 Kilogram Sabu dan 298 Kapsul Ekstasi
Jawa Barat
Polda Jabar Bongkar Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Sita 7 Kilogram Sabu dan 298 Kapsul Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan modus baru yang menyasar wilayah Kota Cimahi. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 7,004 kilogram sabu dan 298 kapsul berisi ekstasi yang diselundupkan lewat jalur udara agar lolos dari pengawasan bandara.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.