RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Tahukah Anda apa itu UKM dan UMKM? UKM dan UMKM adalah dua istilah yang mengacu pada jenis usaha skala kecil yang beroperasi di Indonesia.
Walau terdengar mirip, namun sebenarnya ada perbedaan UKM dan UMKM yang cukup signifikan. Terutama dari skala bisnis, omset, dan jumlah karyawan.
Agar lebih jelas, inilah pengertian apa itu UKM dan UMKM dan perbedaan keduanya. Dengan memahami perbedaan ini, Anda bisa mengklasifikasikan usaha dengan jauh lebih tepat.
Pengertian UKM dan UMKM
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM bahwa di Indonesia terdapat 64 juta UMKM yang telah berkontribusi terhadap perekonomian dengan menyumbang 61% PDB Indonesia. Dari data tersebut jelas bahwa UMKM mengalami perkembangan yang cukup tinggi.
Adapun pengertian UMKM adalah akronim dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang merupakan suatu aktivitas usaha atau bisnis dalam skala kecil. Umumnya pelaku usaha yaitu Individu, usaha rumahan atau usaha kecil dengan modal terbatas.
Baca Juga: Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM
Keterbatasan modal tidak menjadikan seseorang untuk enggan memulai bisnis, karena UMKM jika digeluti maka akan berkembang dengan baik dan mampu menjadi usaha besar. Misalnya naik tingkat menjadi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
UKM atau Usaha Kecil dan Menengah yaitu bidang bisnis dengan skala usaha kecil hingga menengah. Yang dimaksud dengan kecil yaitu menilik pada nilai pendapatan setiap tahunnya antara 300 juta hingga 2.5 miliar.
Baca Juga: Menangkan UMKM jadi Jurus PosIND Unggul di Industri Logistik
Sedangkan usaha menengah memperoleh pendapatan mulai dari 2.5 miliar hingga 50 milyar dalam satu tahun. Tidak hanya mengenai pendapatan, jumlah karyawan juga masih sedikit 30 sampai 100 orang karyawan.
Tentunya berbeda dengan manufaktur dengan omset tahunan hingga triliun rupiah dan karyawan hingga ribuan pekerja. Akan tetapi, yang perlu dicatat yaitu manfaat dan peran UKM maupun UMKM dalam perekonomian di Indonesia.
UKM dan UMKM mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang cukup besar di Indonesia. Selain itu, dapat mengangkat perekonomian lokal agar tidak hanya bergantung pada produk impor. Dengan kata lain adanya UKM dan UMKM dapat meningkatkan kemandirian terhadap ekonomi masyarakat.