News

Langgar Aturan, Tempat Hiburan di Bandung Ini Tetap Buka saat Ramadan dan Idulfitri

Radar Bandung - 19/04/2024, 16:21 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sesalkan masih ada tempat hiburan buka saat Idulfitri 1445 H, Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, SE., MM mendesak Pemkot Bandung segera ambil tindakan.

”Jangan sampai ada tempat hiburan yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam bentuk Perda,” ujar Edwin kepada wartawan, Selasa (16/04/2024).

Edwin mengatakan, pihaknya kembali melakukan sidak lantaran mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengadu masih ada tempat hiburan yang buka saat Idulfitri 1445 H.

”Sebelum ini, saya sudah datang ke tempat hiburan di kawasan Gudang Selatan ini, tapi ternyata meskipun sudah diberi peringatan namun tetap beroperasi di malam Idulfitri. Saya merasa ini pengusahanya menantang,” tutur Edwin.

Di kawasan tersebut, Edwin mengatakan, ada sekitar 11 tempat hiburan namun yang kedapatan tetap buka bahkan setelah diperingatkan sebelumnya ada setidaknya tiga lokasi yaitu Roots, After Hour dan Waiting Room.

”Yang saya tahu, ini bukan tahun pertama mereka beroperasi di Bulan Ramadan, bahkan dua tahun lalu, Satpol PP juga pernah mendatangi dan memberi peringatan,” sesalnya.

Untuk itu, Edwin meminta pengusaha tempat hiburan mengikuti aturan yang berlaku di Kota Bandung untuk tidak buka selama Bulan Ramadan. Selain itu, juga para pengusaha tempat hiburan diminta menghargai Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri.

”Dalam satu tahun kan ada 12 bulan, silahkan yang 11 bulan digunakan untuk mencari uang, tapi yang satu bulan libur dulu. Hargailah hari suci keagamaan, bukan hanya hari besar umat Islam, tapi juga seluruh agama,” tegasnya.

Edwin mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pj Wali Kota Bandung, beserta seluruh pimpinan DPRD Kota Bandung dan mereka sepakat untuk melakukan tindakan tegas kepada pengusaha tempat hiburan tersebut.

”Bahkan, saya sudah melakukan komunikasi dengan Kasdam III Siliwangi dan mereka mengatakan akan melakukan penelusuran,” jelasnya.

Menurut Edwin, tidak masalah kawasan Gudang Selatan yang merupakan kawasan militer disewakan kepada pihak ketiga. Namun, yang kemudian menjadi masalah adalah dijadikan tempat hiburan, kemudian menjual minuman beralkohol dan melanggar aturan.

”Mungkin pimpinan mereka memberikan izin untuk operasiona restoran. Tapi apakah pimpinan mereka tahu tempat itu digunakan untuk menjual minuman beralkohol dan beroperasi saat bulan Ramadan? Saya rasa, pimpinannya tidak tahu,” tegasnya.

Untuk itu, Edwin mendesak agar Pemkot Bandung segera melakukan tindakan, jika memang ternyata bersalah, maka berikan sanksi yang bisa menimbulkan efek jera.

”Dalam Perda kan sudah jelas, jika terbukti bersalah, maka sanksi terberat adalah penutupan sampai pencabutan izin,” terangnya.

Edwin menegaskan, Perda yang diberlakukan di Kota Bandung jangan hanya menjadi macan kertas, namun tidak diimplementasikan ketika akan menegakkan aturan.

”Masih adanya pengusaha bandel, lantaran adanya pemWakil Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, SE., MM Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Langgar Aturan biaran. Tidak ada yang berani menyentuh dan tidak ada yang berani berbicara mengenai pelanggaran ini,” sesalnya.

Jika hal ini tidak segera diselesaikan, Edwin khawatir akan mengundang kemarahan masyarakat, khususnya umat Islam yang pada gilirannya akan menimbulkan tindakan anarkis. ”Untuk itu, sebaiknya kita mencegah perbuatan anarkis warga. Hal-hal begini, seharusnya bisa diselesaikan oleh pemerintah,” pungkasnya.(mur)