News

MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Ganjar-Mahfud

Radar Bandung - 22/04/2024, 22:43 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Ganjar-Mahfud
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

RADARBANDUNG.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).

“Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

MK sebelumnya telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Meski ditolak seluruhnya, putusan gugatan sengketa Pilpres itu tak sepenuhnya bulat.

Sebab dari delapan hakim MK, terdapat tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengket Pilpres 2024 ini. Mereka yakni, Enny Nubaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

“Terdapat putusan Mahkamah Konstitsui a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 (tiga) Hakim Konstitusi. Yaitu Hakim Konstitusi Sladi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nubaningsih, dan Hakim Komstitusi Arief Hidayat,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, dikutip dari Jawapos.com.

Terkait ditolaknya gugatan PHPU kubu Anies-Muhaimin, Suhartoyo menjelaskan bahwa para majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan kubu Anies-Muhaimin tidak terbukti.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.

MK mementahkan dalil permohonan Anies-Muhaimin, di antaranya soal intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, penyaluran bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.

Dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Serta, meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (jpc)


Terkait Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola
Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola

  RADARBANDUNG.id –  Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Badan Bank Tanah secara resmi menyerahkan Pedoman Akuntansi Badan Bank Tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan ini dilangsungkan pada Rabu (30/7/2025) di Aula MM Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong […]

Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah
Nasional
Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah

RADARBANDUNG.ID, BLITAR – Dalam beberapa terakhir ini, rakyat Indonesia dihebohkan dengan aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Video aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar viral di media sosial. Pengalaman kelabu perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar ini dialami oleh WV, 12 […]

Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi
Nasional
Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi

RADARBANDUNG.id – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan bahaya rangkap jabatan menteri atau wakil menteri (wamen) dengan jabatan sebagai komisaris. Menurutnya, kondisi ini bisa melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mahfud meminta agar pemerintah tidak mengabaikan putusan MK tentang larangan wamen menjabat komisaris karena jabatan di kabinet bersifat politik. Pasalnya, putusan MK bersifat […]

KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan
Nasional
KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan

RADARBANDUNG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan dengan cara mengatasnamakan pegawainya. Hal ini diketahui setelah penyidik KPK menyita kendaraan yang diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.