News

MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Ganjar-Mahfud

Radar Bandung - 22/04/2024, 22:43 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Ganjar-Mahfud
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

RADARBANDUNG.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).

“Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

MK sebelumnya telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Meski ditolak seluruhnya, putusan gugatan sengketa Pilpres itu tak sepenuhnya bulat.

Sebab dari delapan hakim MK, terdapat tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengket Pilpres 2024 ini. Mereka yakni, Enny Nubaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

“Terdapat putusan Mahkamah Konstitsui a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 (tiga) Hakim Konstitusi. Yaitu Hakim Konstitusi Sladi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nubaningsih, dan Hakim Komstitusi Arief Hidayat,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, dikutip dari Jawapos.com.

Terkait ditolaknya gugatan PHPU kubu Anies-Muhaimin, Suhartoyo menjelaskan bahwa para majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan kubu Anies-Muhaimin tidak terbukti.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.

MK mementahkan dalil permohonan Anies-Muhaimin, di antaranya soal intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, penyaluran bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.

Dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Serta, meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (jpc)


Terkait Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia
Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung masa penjajahan yang pernah dialami oleh Indonesia dalam sambutannya saat membuka Indo Defence 2025 pada Rabu (11/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa selama Belanda menjadi penjajah, mereka telah mengeruk USD 31 triliun. Menurut Presiden Prabowo Subianto angka tersebut setara dengan anggaran Indonesia untuk 144 tahun. Secara terbuka, Presiden […]

bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia
Nasional
bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Konser Hindia bertajuk “25 on Blank Canvas” yang berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (7/6), menjadi panggung tak hanya bagi eksplorasi musikal, tetapi juga ajang perkenalan gaya hidup digital yang diusung oleh bank bjb. Sebagai salah satu mitra pendukung acara, bank bjb menghadirkan beragam aktivasi layanan yang inovatif dan dekat dengan kebutuhan generasi […]

Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Nasional
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ketika dia masih menjabat sebagai Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Proyek semasa Nadiem Makarim ini berlangsung antara 2019-2023 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk digitalisasi pendidikan di sekolah bada […]

Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif
Nasional
Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif

RADARBANDUNG.id- Mengusung konsep “The Great Halal Experience”, Desa Wisata Alamendah di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, tengah bertransformasi menjadi destinasi unggulan berbasis nilai-nilai Islam. Branding ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata dalam menjadikan pariwisata sebagai ruang harmonis antara keindahan alam, budaya lokal, dan nilai religius. Dalam upaya mendukung transformasi tersebut, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.