News

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia

Radar Bandung - 25/04/2024, 15:12 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id- BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan sosial bagi bagi pekerja di Indonesia. Dan salah satu program yang tersedia adalah jaminan hari tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan sosial bagi bagi pekerja di Indonesia. Dan salah satu program yang tersedia adalah jaminan hari tua (JHT).

Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, JHT ditujukan untuk menjamin peserta agar dapat menerima manfaat berupa uang tunai ketika memasuki masa pensiun dan mengalami cacat total.

Begitu juga dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Saldo JHT peserta bisa diklaim dan dicairkan oleh ahli warisnya yang sah.

Rita Mariana selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang menyampaikan, JHT adalah hak bagi setiap peserta yang mendaftarkan diri dalam program JHT, dan menjadi hak bagi ahli waris ketika peserta meninggal dunia.

“Jaminan Hari Tua adalah saldo dari peserta yang mendaftarkan diri dalam program JHT, ketika kondisi peserta meninggal dunia, maka saldo JHT menjadi hak bagi ahli warisnya, dan bisa dicairkan di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Rita.

Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal?

Persyaratan Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mencairkan saldo, ada sejumlah dokumen pendukung yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Yakni sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan miliki peserta
  • Surat keterangan kematian atau akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • KTP atau paspor (untuk ahli waris WNA) atau bukti identitas lain ahli waris, penerima wasiat, atau pengampu
  • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
  • Surat keterangan perwalian anak dari pengadilan (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
  • Surat wasiat (khusus jika dibayarkan ke penerima wasiat)
  • Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila diberikan ke pengampu)
  • Buku rekening tabungan atas nama ahli waris yang aktif
  • NPWP bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari 50 juta atau peserta telah mengajukan klaim sebagian.

Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal

Pengajuan pencairan saldo JHT peserta meninggal dunia hanya bisa dilakukan secara offline di kantor cabang. Dan proses klaim juga hanya dapat dijalankan oleh ahli warisnya yang sah.

Berikut cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal:

  • Membawa persyaratan dokumen lengkap (asli dan fotokopinya) saat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Mengisi formulir pengajuan klaim JHT
  • Mengambil nomor antrean di kantor cabang
  • Sampaikan maksud kedatangan ketika antrean dipanggil
  • Data yang disampaikan akan diverifikasi

Jika data sesuai dan benar, pengajuan klaim akan diproses. Selanjutnya, saldo BPJS Ketenagakerjaan akan cair dalam waktu 3-5 hari kerja setelah pengajuan permohonan klaim diterima.


Terkait Nasional
Cek NIK Penerima BSU 2025 Tahap 2 serta Jadwal Pencairan Bisa Dilakukan di JMO!
Nasional
Cek NIK Penerima BSU 2025 Tahap 2 serta Jadwal Pencairan Bisa Dilakukan di JMO!

RADARBANDUNG.id- Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap kedua sedang berlangsung. Calon penerima dapat mengecek status pencairan dana melului link https://bsu.kemnaker.go.id/. Pengecekkan BSU 2025 Tahap 2 mesti dilakukan secara berkala agar dapat memastikan dana bantuan sudah masuk ke rekening. Pekerja hanya perlu menyiapkan nomor NIK KTP yang berisi 16 digit angka. Berikut ini tata […]

BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama Baru
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama Baru

RADARBANDUNG.id- Presiden Prabowo resmi menunjuk Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan Anggoro Eko Cahyo yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Penunjukan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 63/P Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Direksi BPJS Ketenagakerjaan Sisa Masa Jabatan 2021-2026, dan ini merupakan bagian dari mekanisme organisasi […]

Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel
Nasional
Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel

RADARBANDUNG.id- Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) merilis laporan terbaru terkait perusahaan mana saja yang membantu agresi militer Israel ke Palestina. Setidaknya terdapat 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor yang tercatat. Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese dalam laporannya seperti dikutip Aljazeera mengatakan puluhan Perusahaan itu bergerak di sektor teknologi, militer, konstruksi sipil, energi, finansial hingga agrikultur. Adapun, […]

Selamat! Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025
Nasional
Selamat! Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemilihan Mojang Jajaka Jawa Barat 2025 telah berakhir. Setelah melalui persaingan ketat, Serafin Ernesta Putri dan Arif Muhaemin dinyatakan sebagai Mojang Jajaka Pinilih 2025. Pengumuman disampaikan secara langsung dalam acara puncak grand final yang diadakan di Trans Convention Centre, Kota Bandung, Minggu 20 Juli 2025. Selain mendapatkan gelar, Serafin dan Arif juga berhak […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.