RADARBANDUNG.id- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Opik Taufik melalui siaran pers menjelaskan, ada dua cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online, pertama melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan kedua melalui kanal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama menggunakan aplikasi JMO, peserta cukup buka aplikasi JMO di handphone, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua, pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT, Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik selanjutnya.
Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik selanjutnya, lakukan pengecekan data kepesertaan pada layar yang tampil, jika data sudah benar, silahkan pilih sudah untuk melanjutkan.
Berikutnya lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan seperti pada petunjuk yang tampil di layar handphone, dilanjutkan dengan melengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik selanjutnya.
Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya, lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, jika data sudah benar, silahkan klik konfirmasi.
Selanjutnya akan muncul notifikasi Berhasil, selamat pengajuan klaim JHT diproses, untuk melihat proses klaim dapat membuka menu tracking klaim pada aplikasi JMO.
Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang kedua adalah melalui layanan online Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dengan mengakses link/url: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemudian mengisi data pengajuan sesuai dengan data sebenarnya pada kolom isian data yang tersedia, dilanjutkan upload dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan, setelah berhasil upload dokumen, peserta akan mendapatkan konfirmasi data input pengajuan lapakasik, apabila data konfirmasi sudah sesuai, klik “SIMPAN” untuk melanjutkan.
Selanjutnya akan muncul notifikasi selamat anda berhasil mengajukan klaim melalui Lapak Asik BPJAMSOSTEK, konfirmasi jadwal wawancara online dikirimkan melalui email.
“Nantinya peserta akan dilayani oleh petugas layanan secara online (video call/panggilan video) tanpa harus datang ke Kantor Cabang” tutup Opik. (sol)