News

MK akan Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Total Ada 297 Perkara

Radar Bandung - 25/04/2024, 18:44 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
MK akan Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Total Ada 297 Perkara
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

RADARBANDUNG.id- Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah menerima sebanyak 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024.

“Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” kata Fajar di Gedung MK Jakarta, Kamis (25/4).

Fajar menjelaskan, sesuai dengan Persturan MK (PMK), tahapan bagi para pihak yang mengajukan diri sebagi pihak terkait sudah diregistrasi dan sudah dinggah ke laman MK. Tujuannya, agar PHPU berjalan transparan dan publik bisa mengetahui perkara apa dan berkaitan dengan siapa.

Baca Juga: Hormati Kemenangan Prabowo-Gibran, Ganjar Tegaskan Akan jadi Oposisi 

“Oh permohonan ini yang ada kaitannya dengan pihak terkait nah hari ini agendanya adalah menerima permohonan pihak terkait,” ucap Fajar, dikutip dari Jawaspos.com.

Menurut Fajar, MK akan mulai menyidangkan sengketa hasil Pileg 2024, pada Senin (29/4) mendatang. MK membentuk tiga panel dalam mana masing-masing panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Baca Juga: Ditetapkan Menang Pilpres, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana Negara

“Jadi akan dibagi tiga panel dan jadwal sidang lengkapnya ada di laman MK. Kemudian mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari 3 hakim konstitusi,” ucap Fajar.

Fajar mengutarakan, pihaknya akan menyedikan delapan kursi di dalam ruang persidangan. Mereka yang terlibat adalah pemohon, termohon dan pihak terkait.

Rangkaian sidang akan dimulai dengan agenda pendahuluan yaitu mendengarkan pokok permohonan pemohon, nantinya termohon menyampaikan jawaban termohon atas permohonan itu, kemudian nanti pihak terkait juga diagendakan menyampaikan keterangan, hingga Bawaslu. Selanjutnya, MK juga akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang akan dihadirkan para pihak.

“Kami mengagendakan itu sejauh ini sesuai dengan PMK tahapan itu 7-10 Juni, artinya 10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu, karena 30 hari kerja sejak kemarin kita selesaikan,” pungkas Fajar. (jpc)


Terkait Politik
Blak-blakan, Ini Alasan Fraksi NasDem Kabupaten Subang Walk Out saat Paripurna
Politik
Blak-blakan, Ini Alasan Fraksi NasDem Kabupaten Subang Walk Out saat Paripurna

RADARBANDUNG.ID, SUBANG- Fraksi NasDem Kabupaten Subang melakukan aksi walk out saat rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang di Gedung DPRD Subang, Rabu (26/6/2025). Aksi Fraksi NasDem Kabupaten Subang ini merupakan bentuk protes kerena usulan pemberian insentif bulanan sebesar Rp2 Juta tidak masuk Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Salah satu yang memilih […]

Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi Dukung Program Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal Jam Malam
Politik
Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi Dukung Program Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal Jam Malam

RADARBANDUNG.ID, KAB. BANDUNG BARAT – Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi mengatakan pihaknya menyambut baik program Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, terkait jam malam yang diberlakukan untuk anak usia pelajar. “Hal ini diberlakukan untuk mencegah adanya tindak kejahatan yang dilakukan anak usia sekolah,” ujar Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, kepada Radar Bandung Jumat […]

Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin Beberkan Peran Penting Keadilan Konstitusional
Politik
Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin Beberkan Peran Penting Keadilan Konstitusional

RADARBANDUNG.ID, KAB. GARUT – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH menyampaikan bahwa keadilan konstitusional adalah prinsip hukum yang menjamin bahwa semua warga negara diperlakukan secara adil berdasarkan hukum dasar atau konstitusi negara. “Ini berarti hak-hak konstitusional dilindungi dalam proses hukum dan putusan pengadilan. Keadilan konstitusional penting untuk menjaga martabat, kebebasan, dan hak asasi […]

Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia
Politik
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung masa penjajahan yang pernah dialami oleh Indonesia dalam sambutannya saat membuka Indo Defence 2025 pada Rabu (11/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa selama Belanda menjadi penjajah, mereka telah mengeruk USD 31 triliun. Menurut Presiden Prabowo Subianto angka tersebut setara dengan anggaran Indonesia untuk 144 tahun. Secara terbuka, Presiden […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.