News

BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Panggil 202 Perusahaan Terindikasi Tak Patuh

Radar Bandung - 26/04/2024, 07:25 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Panggil 202 Perusahaan Terindikasi Tak Patuh

RADARBANDUNG.id- BPJS Ketenagakerjaan Cimahi memanggil 202 Perusahaan yang terindikasi daftar sebagian tenaga kerja, upah dan program pada tanggal 23-24 April 2024 bertempat di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Cimahi.

Mereka diminta segera mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu memang kewajiban bagi perusahaan.

Perusahaan yang dipanggil merupakan perusahaan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta, tidak melaporkan upah tenaga kerja yang sebenarnya dan mendaftarkan hanya sebagian program BPJS Ketenagakerjaan saja.

Ahmad Feisal Santoso sebagai Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi menyampaikan semua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) sifatnya wajib, maka ada pula sanksi yang diberlakukan apabila tidak dijalankan. Feisal menyebutkan, baik kewajiban maupun sanksi tersebut diatur dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sanksi terberat dalam UU tersebut adalah sanksi pidana yaitu, hukuman penjara 8 tahun atau denda Rp 1 miliar. Selain itu perusahaan harus mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dan melaporkan upah tenaga kerja yang sebenarnya.

Feisal mengatakan, “Ketika perusahaan mempekerjakan satu orang saja, maka sudah terikat dengan kewajiban ini. Jika tidak melaksanakan, maka yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana dan bisa dituntut.” Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar biasanya secara bertahap. Mulai sanksi teguran tertulis, denda, hingga sanksi tidak mendapat pelayanan publik bagi pemberi kerja dan pekerja.

Pemberi kerja agar mengikutsertakan para pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun untuk didaftarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, kecuali Program Pensiun yang pelaksanaannya baru dimulai per 1 Juli 2015.

Feisal menyebut, setelah pemanggilan ini perusahaan diminta untuk mendaftarkan seluruh karyawannya, update data gaji peserta, dan segera ikut seluruh program BPJS Ketenagakerjaan. Jika mereka ingkar pada komitmennya, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Feisal juga menyebutkan, idealnya perusahaan itu mendaftarkan empat program BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Namun, pihaknya masih mentolerir hanya dua program untuk usaha mikro dan kecil setidaknya mengikuti dua program yakni JKK dan JKM. (sol)


Terkait Cimahi
Perbaikan Jalan Amblas di Cipageran Kota Cimahi Ditargetkan Rampung Satu Bulan
Cimahi
Perbaikan Jalan Amblas di Cipageran Kota Cimahi Ditargetkan Rampung Satu Bulan

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi bertindak cepat melakukan penanganan jalan amblas di Kampung Sawah Lega, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Seperti diketahui jalan di kawasan tersebut amblas usai diterjang hujan dengan intensitas tinggi pada Minggu (13/7/2025) lalu. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menjelaskan, usai mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak terkait […]

Satlantas Polres Cimahi Tindak Ratusan Pengendara Pengguna Knalpot Brong 
Cimahi
Satlantas Polres Cimahi Tindak Ratusan Pengendara Pengguna Knalpot Brong 

RADARBANDUNG. id- Jajaran Satlantas Polres Cimahi melaksanakan operasi knalpot tidak sesuai standar pada Operasi Patuh Lodaya Tahun 2025 di halaman Mako Polres Cimahi pada Selasa (15/7/2025). KBO Satlantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti menjelaskan, operasi knalpot brong tersebut dilakukan lantaran knalpot yang digunakan pengendara tidak sesuai dengan undang-undang lalu lintas. “Penggunaan knalpot brong itu dilarang […]

Aktivitas Siswa SMP Program Sekolah Rakyat di Kota Cimahi Dimulai
Cimahi
Aktivitas Siswa SMP Program Sekolah Rakyat di Kota Cimahi Dimulai

RADARBANDUNG.id- Sebanyak 100 siswa jenjang sekolah menengah pertama (SMP) pada program Sekolah Rakyat di Kota Cimahi mulai mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Rakyat. Selain itu, para siswa pun mulai masuk asrama di Sentra Abiyoso, Leuwigajah, Kota Cimahi sebagai lokasi mengenyam pendidikan selama mengikuti program Sekolah Rakyat. Kepala Klinik Sentra Abiyoso, Putu Yusella Eka mengatakan, […]

PWI Kota Cimahi Jalin Sinergitas dengan DPRD Kota Cimahi
Cimahi
PWI Kota Cimahi Jalin Sinergitas dengan DPRD Kota Cimahi

RADARBANDUNG.id- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cimahi melaksanakan kunjungan ke pimpinan DPRD Kota Cimahi pada Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini merupakan upaya untuk memperkuat sinergitas kedua lembaga tersebut. Kunjungan tersebut langsung diterima oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko dan dihadiri langsung oleh Ketua PWI Kota Cimahi Ganda Tampubolon. Wahyu Widyatmoko mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bentuk […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.