RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dalam rangka mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menyejahterakan pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat secara aktif terus melayani dengan melindungi pekerja atas risiko sosial bagi pekerja Indonesia.
Tercatat mulai dari Januari hingga Maret 2024, BPJS Ketenagakerjaan Jajaran Kantor Wilayah Jawa Barat telah membayarkan kasus kecelakaan kerja yang telah terjadi sejak Januari hingga Maret 2024 telah membayarkan santunan manfaat Jaminan Hari Tua sejumlah 93.986 kasus dengan total nominal 1.38 Triliun, Kecelakaan Kerja sejumlah 8.114 kasus dengan total nominal manfaat sejumlah Rp165,70 miliyar.
Untuk Jaminan Pensiun, telah dibayarkan Rp72,20 milyar kepada ahli waris dengan total 5.127 kasus. Perlindungan selanjutnya, pada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat telah membayarkan 22,04 milyar manfaat kepada 3.375 Tenaga Kerja.
Romie Erfianto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat menyatakan siap untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam melayani, melindungi serta menyejahterakan para pekerja dan keluarganya.
Lebih lanjut, Romie menjelaskan untuk Provinsi Jawa Barat, selama periode Januari hingga Maret kebelakang BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan manfaat beasiswa sejumlah 5.644 kasus dengan jumlah total Rp26,7 milyar. Selain itu, pada program Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan sejumlah Rp161,73 miliar kepada 3.260 ahli waris di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Dukung Zulhas Kembali Jadi Ketum PAN, Pengurus di Kabupaten Bandung Sampaikan Alasannya
Seperti yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi yang mendapatkan amanah dari undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini sebagian besar klaim Jaminan Kecelakaan Kerja paling besar yakni di sektor aneka industry, Perdagangan dan Jasa serta Industri Barang Konsumsi dengan jumlah klaim JKK sebanyak Rp136.46 miliar Untuk 3 sektor tersebut dari total keseluruhannya. Total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja ini merupakan salah satu bentuk kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja dalam resiko pekerjaannya,” ujar Romie Efrianto.
Baca Juga: Rumah Warga hingga Rumah Sakit di Kab. Bandung Rusak Imbas Gempa Garut
Selanjutnya untuk klaim Jaminan Hari Tua jumlah klaimnya yakni sebanyak Rp.1.386.037.529.220 yang diberikan kepada penerima manfaat dari 93.986 kasus.
Menyusul dengan JKK yakni adanya klaim Jaminan Kematian yang saat ini di periode Januari – Maret tahun 2024 di daerah Wilayah Jawa Barat di dominasi kelompok usia diatas 56 Tahun. Dengan total Klaim JKM saat ini yang dikeluarkan yakni sebesar Rp161.725.200.000.
Jika dihitung keseluruhan total klaim dari Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Beasiswa yakni mencapai Rp1.834.416.413.681
“Risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kepada siapa saja, di mana dan kapan saja, oleh karena itu penting bagi kita untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat bekerja dengan aman dan berujung pada produktivitas yang meningkat,” tutup Romie. (arh)