News

Perluas Cakupan Kepesertaan, Tim Koordinasi Inpres 1/2022 Monitoring dan Evaluasi pada Pemprov Jabar

Radar Bandung - 03/05/2024, 01:06 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi
Sekda Jabar Herman Suryatman (Foto: Biro Adpim Jabar)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Upaya dalam meningkatkan perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan salah satunya diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menindaklanjuti Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tersebut Tim Koordinasi Inpres 1/2022 yang terdiri atas Kemenko PMK, Sekretaris Kabinet, dan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta 27 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat.

Acara ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi, para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, dan Direktur RSUD dari 28 Pemerintah Daerah.

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati menyampaikan, berdasarkan data BPJS Kesehatan (per 31 Maret 2024), jumlah peserta JKN yang terdaftar mencapai 269.493.003 jiwa (95,70%) dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan untuk wilayah di Provinsi Jawa Barat dengan 27 kabupaten/kota telah mencapai UHC 95,97% dari jumlah penduduk se-Provinsi Jawa Barat

“Selain UHC, kita juga perlu fokus pada aspek kepesertaan aktif JKN, yaitu berdasarkan data rata-rata sekitar 73,59% kepesertaan penduduk yang aktif di Provinsi Jawa Barat,” ujar Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati.

Baca Juga: Stabilitas Jasa Keuangan Jabar Tetap Resilien dan Kontributif Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah berjuang bersama mewujudkan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk di wilayahnya.

“Atas berbagai tunggakan tersebut, kembali saya mengingatkan bahwa JKN ini merupakan program Negara dalam wujud asuransi sosial berprinsip gotong royong dan tidak bisa berjalan sendiri tanpa kolaborasi lintas sektor,” ungkapnya.

Baca Juga: Sesar Garsela Sebabkan 2 Kali Gempa Bumi di Kabupaten Bandung

Deputi Direksi Wilayah V Siswandi pada kesempatan ini menyampaikan bahwa dari hasil monev BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah V, menunjukkan dari 27 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat masih terdapat 8 kabupaten yang belum mencapai Universal Health Coverage (UHC), yaitu Kabupaten Tasikmalaya (80,53%), Kabupaten Ciamis (81,14%), Kabupaten Garut (89,09%), Kabupaten Indramayu (90,14%), Kabupaten Bandung Barat (90,95%), Kabupaten Cianjur (91,11%), Kabupaten Bogor (93,32%), dan Kabupaten Sumedang (93,44%).

“Tentu ini menjadi tantangan bersama dalam mewujudkan UHC 98%, keaktifan peserta minimal 85% sesuai RPJMN, dan pengumpulan iuran serta tunggakan iuran JKN yang lancar di Provinsi Jawa Barat. Tetapi kami yakin dengan adanya dukungan dari Pemda dan seluruh stakeholder, maka hal tersebut dapat terwujud di tahun 2024 ini,” ujar Siswandi.

Baca Juga: 3 Sekolah di Kabupaten Bandung Alami Kerusakan Imbas Gempa

Selain dari sisi kepesertaan, keberlanjutan Program JKN dipengaruhi dari peserta aktif yang membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Namun, berdasarkan laporan BPJS Kesehatan per 31 Maret 2024, Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat secara total masih memiliki tunggakan yang terdiri dari utang Iuran Wajib Pemda, Iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, Bantuan Iuran Pemda, Bantuan Iuran Peserta PBPU Kelas 3 Mandiri, serta Kurang Salur Bantuan Keuangan Provinsi atas iuran PBPU Pemda dengan nilai total mencapai lebih dari 395,5 miliar rupiah.

“Selain itu, masih banyak juga pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi/kabupaten/kota yang belum memenuhi kelengkapan 5 komponen penghasilan dalam perhitungan iuran wajib JKN bagi ASN daerahnya,” ujarnya.