News

KPK Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Hari Ini, Ali Fikri : Jangan Ada yang Halangi Proses Penyidikan

Radar Bandung - 03/05/2024, 07:48 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Hari Ini, Ali Fikri : Jangan Ada yang Halangi Proses Penyidikan

RADARBANDUNG.ID, JAKARTAKPK bakal memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor hari ini (3/5).

Komisi Antirasuah itu meminta Muhdlor patuh dan datang memenuhi panggilan.

Peringkatkan pihak-pihak terkait tidak melakukan perintangan penyidikan atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN pajak di lingkungan Pemkab Sidoarjo itu.

Baca Juga : Data Fakta Syarat Haji 2024 yang Dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi

Jumat dua pekan lalu (19/4) KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemanggilan Muhdlor.

Namun, dia tak datang dengan alasan sakit dan menjalani perawatan.

“Kami mengingatkan agar yang bersangkutan untuk hadir besok,”terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kemarin.

Baca Juga : Jemaah Wajib Pernah Menerima Vaksin Covid-19, Arab Saudi Keluarkan Syarat Haji 2024

KPK telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan itu. Dan KPK meminta Muhdlor kooperatif. Hadir ke gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan sesuai jadwal. KPK menegaskan untuk beberapa pihak untuk tak menghalangi kasus ini.

Ali tak menerangkan detail mengenai upaya pengalangan proses penyidikan tersebut. “Siapapun tidak boleh menghalangi proses penyidikan. Termasuk penasehat hukum,” katanya. Di antaranya memberikan saran-saean yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menghambat proses penyidikan.

Ali bahkan mengingkatkan perkara semacam itu bisa masuk dalam perintangan penyidikan. Yang diatur dalam pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di mana mereka yang terbukti dalam perkara ini bisa dikenakan hukuman pidana.

Absenya Muhdlor dalam pemeriksaan pertama memang sempat membuat KPK curiga. Sebab, surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter di RSUD Sidoarjo Barat tempat Muhdlor dirawat tak memiliki penjelasan secara lengkap. Surat tersebut tak memuat kapan Muhdlor bisa keluar menjalani perawatan.

Kondisi itu membuat tim KPK turun langsung ke rumah sakit tersebut untuk mengecek pada Selasa (23/4). Dan dari sana dokter mengetahui ada kesalahan dalam pembuatan surat keterangan sakit.

Muhdlor telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 April lalu ke publik. Sebelum Muhdlor, dua bawahannya juga sudah ditetapkan tersangka. Yakni Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Siska Wati.

KPK menaksir kasus pemotongan insentif ASN pajak ingin mencapai Rp 2,7 miliar selama kurun waktu 2023 saja. Hitungan itu berdasarkan pemotongan 10-30 persen dari perolehan insentif ASN.

Jawa Pos sempat mengkonfirmasi kuasa Hukum Muhdlor Mustofa Abidin mengenai kedatangannya kleinnya hari ini. Namun, hingga berita ini ditulis pukul 18.49 WIB, Mustofa tak menjawab pesan dan telepon Jawa Pos.(elo/Jawa Pos)

 

 

 


Terkait Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola
Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola

  RADARBANDUNG.id –  Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Badan Bank Tanah secara resmi menyerahkan Pedoman Akuntansi Badan Bank Tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan ini dilangsungkan pada Rabu (30/7/2025) di Aula MM Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong […]

Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah
Nasional
Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah

RADARBANDUNG.ID, BLITAR – Dalam beberapa terakhir ini, rakyat Indonesia dihebohkan dengan aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Video aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar viral di media sosial. Pengalaman kelabu perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar ini dialami oleh WV, 12 […]

Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi
Nasional
Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi

RADARBANDUNG.id – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan bahaya rangkap jabatan menteri atau wakil menteri (wamen) dengan jabatan sebagai komisaris. Menurutnya, kondisi ini bisa melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mahfud meminta agar pemerintah tidak mengabaikan putusan MK tentang larangan wamen menjabat komisaris karena jabatan di kabinet bersifat politik. Pasalnya, putusan MK bersifat […]

KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan
Nasional
KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan

RADARBANDUNG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan dengan cara mengatasnamakan pegawainya. Hal ini diketahui setelah penyidik KPK menyita kendaraan yang diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.