RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Dalam perayaan Hari Pendidikan Nasional yang diperingati tiap tanggal 2 Mei, sejumlah persoalan di bidang pendidikan menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Salah satu yang kini ramai menjadi perbincangan di media sosial ialah maraknya pengungkapan penerima beasiswa yang tak tepat sasaran. Hari ini di media sosial X misalnya, ramai – ramai warganet mempersekusi penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) yang dianggap tidak memenuhi kriteria.
Merespon hal itu, Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan menilai kejadian yang terjadi di lingkup pendidikan ini diakibatkan oleh lemahnya sistem pendataan serta pengawasan dalam proses seleksi beasiswa yang ada.
Baca Juga : Sejumlah Perwira Polres Subang Kena Mutasi dan Naik Pangkat, Ini Daftarannya
“Sistem pendataannya masih belum bisa by name by addres yang selalu digaungkan pemerintah. Hari ini data yang dimiliki saja cenderung masih carut marut, yang mana menungkinkan terjadinya kecurangan dalam proses pendaftaran beasiswa tersebut,” kata Cecep, Jumat (3/5/2024).
“Selain sistem pendataan, proses pengawasannya pun sekarang ini masih sangat lemah. Seharusnya kan poin – poin pengawasan beasiswa ini harus diketatkan agar tidak terjadi pelanggaran – pelanggaran seperti survey, pemeriksaan administrasi itu harus dilakukan betul – betul,” imbuhnya.
Menurutnya, maraknya pelanggaran yang terjadi hari ini berpangkal pada lemahnya sistem pengawasan tersebut. Untuk itu dia meminta agar pemangku kebijakan terkait agar segera membenahi sistem penerimaan dan pengawasan tersebut.
Baca Juga : Kades Cilame Daftarkan Diri jadi Balonbup KBB ke Partai Gerindra
“Harus segera diperbaiki karena ini menyangkut keadilan di bidang pendidikan kita, bahwa banyak masyarakat kurang mampu justru tidak mendapat bantuan, sementara banyak mahasiswa yang datang dari keluarga mampu malah dapat beasiswa ini, padahal peruntukannya buat yang kurang mampu,” sebutnya.
UKT Makin Tinggi, Kesejahteraan Dosen Jalan di Tempat
Dalam beberapa waktu ke belakang muncul pula persoalan tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dikeluhkan oleh masyarakat dan mahasiswa di media sosial. Namun, kenaikan UKT tersebut nyatanya tidak berdampak pada kesejahteraan dosen maupun tenaga didik yanh ada di lingkup perguruan tinggi.
“UKT hari ini makin tinggi angkanya, sedangkan gaji dosen atau tenaga pendidik itu masih segitu – segitu saja, tidak naik, tentu ini hal yang kontradiktif ya,” kata Pengamat Kebijakan Pendidikan UPI, Cecep Darmawan.
Dirinya pun mempertanyakan mengenai kebijakan kenaikan UKT yang terjadi itu mengapa tidak bisa memberikan kesejahteraan kepada tenaga pendidikan (dosen). “Uktnya kan makin mahal, tapi dosen masih kurang sejahtera itu sebetulnya lari kemana UKT mahal ini,” sebutnya.
“Pemerintah harusnya ada intervensi terkait hal ini dan bisa menjamin juga soal kesejahteraan dosen – dosen ini, soal kampus otonom itu bagus, tapi pemerintah harus tetap mengawasi kebijakan – kebijakan yang muncul seperti UKT dan kesejahteraan dosen,” imbuhnya.
Menurutnya hal itu berpengaruh pula pada munculnya kebiasaan dosen mengambil kerja di luar kwajibannya untuk mengajar. “Makanya mulai banyak sekarang dosen – dosen yang mengejar proyek untuk meningkatkan penghasilannya,” ungkapnya.
“Belum lagi soal keharusan dosen membuat jurnal yang mengacu ke sitasi tertentu, saya sepakat jika dosen harus punya karya ilmiah, tapi dengan adanya kriteria khusus ini justru membatasi dosen untuk berkontribusi di masyarakat,” imbuhnya.
Dia menilai pendidikan tinggi seharusnya kembali berpegang pada prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi dan berkontribusi secara langsung kepada masyarakat melalui keilmuan yang dimilikinya.
“Saya kira perguruan tinggi hari ini makin menjauh dari Tri Dharmanya, makanya harus kita kembalikan prinsip tersebut, bahwa keberadaan PT itu bisa memberi perubahan yang baik bagi masyarakat,” harapnya.
“Jangan sampai kampus hanya mengejar profit saja demi gengsi tapi tidak berkontribusi nyata pada upaya mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat UUD 1945,” pungkasnya. (rup)