RADARBANDUNG.id, SUBANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang mulai membuka kesempatan bagi bakal calon kepala daerah perseorangan atau non partai untuk mendaftarkan diri untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Subang Abdul Muhyi menyampaikan, untuk jadwal penyerahan dokumen bagi bakal pasangan calon yang mendaftar perseorangan dimulai pada 5 Mei hingga 6 Agustus 2024 mendatang.
“Pendaftarannya kita buka sejak hari Minggu 5 Mei kemarin. Bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju melalui jalur perseorangan atau non partai di Pilkada Subang bisa mendaftar ke KPU Subang,” ungkap Abdul Muhyi kepada awak media, Senin 6 April 2024.
Terkait syarat Abdul mengatakan calon pasangan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati wajib mengantongi bukti dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dukungan KTP dan Surat pernyataan dukungan dari warga untuk calon perseorangan minimal 77.684 atau amannya 80.000 dukungan. Dokumen dukungan tersebut dapat diserahkan ke Kantor KPU Subang, ” jelasnya.
Ketua KPU Subang juga menyampaikan harapannya ingin meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada 2024.
“Pada 2018, partisipasi pemilih di Pilkada Subang hanya 72 persen, untuk Pilkada 2024 ini, diharapkan bisa naik hingga 80 persen,” ucapnya. (anr)