RADARBANDUNG.id- Pernikahan AK (26) warga Kampung Cigaru, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur tidak sesuai harapan.
Gadis yang dinikahinya bukanlah seorang perempuan, melainkan seorang lelaki tulen. Laki-laki berinisial ESH (26) berhasil menipu semua orang bahkan keluarga AK.
ESH warga Kampung Tegalega, Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun ini memuluskan tindakannya dengan berpakaian syari atau begamis serta bercadar. Bahkan dirinya memalsukan namanya dengan nama Adinda Kanza Azahra.
Hal ini berawal ketika AK berkenalan dengan ESH di media sosial dan akhirnya melakukan pertemuan. Selama kurun waktu kurang lebih satu tahun, AK dan ESH menjalin kasih asmara tanpa ada kecurigaan.
Satu tahun menjalin kasih, keduanya pun sepakat untuk melangsungkan pernikahan secara agama pada Jumat (12/4) dengan mahar lima gram emas murni sebagai mas kawin. Selama menjalin pernikahan, ESH tidak bersosialisasi dengan keluarga AK dan lebih sering menutup diri.
“Korban menganggap itu perempuan sehingga terjadilah pernikahan secara agama pada Jumat 12 April 2024, pada saat nikah pelaku mengaku bernama Adinda Kanza Azahra sehinga pihak korban mempercayai dan akhirnya pernikahan secara agama pun berlangsung dengan mahar lima gram emas murni,” ujar Kapolsek Naringgul, AKP Mamah, dikutip dari Radarcianjur.com.
Keluarga korban pun semakin curiga dengan tingkah ESH yang lebih banyak menyendiri dan tidak melakukan komunikasi sama sekali. Hingga akhirnya, pihak keluarga mendatangi alamat ESH. Ketika tiba di kediaman ESH, didapati fakta bahwa ESH atau Adinda bukan perempuan tulen.
“Pihak korban menemui pihak keluarga pelaku dan keluarga pelaku merasa terkejut dan tidak mengetahui soal terjadinya pernikahan, dan pihak korban akhirnya membawa pelaku ke kantor Polsek untuk dimintai keterangan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah merugikan keluarga korban,” tuturnya.
Modus penyamaran menjadi perempuan tersebut bertujuan untuk memanfaatkan harta korban dan bahkan meminta sejumlah uang untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.
“Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, kami secara responsif menerima pengaduan dari korban dan mengamankan pelaku, pelaku diancam pasal 378 dengan ancaman penjara empat tahun,” tutupnya.
(kim)