RADARBANDUNG.id- Mendikbudristek Nadiem Makarim sempat dimintai tanggapan mengenai kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang ugal-ugalan oleh peserta Temu Rembuk Komunitas Merdeka Belajar.
Nadiem mengatakan, pihaknya sudah mengimbau agar universitas tidak memberikan penekanan terhadap UKT. Terlebih sebagai sumber pendanaan utama.
Menurutnya, kementerian memberikan keleluasaan bagi kampus untuk mendapatkan penghasilan dari berbagai macam cara. Dengan begitu, tidak membebani mahasiswa dan angka UKT universitas pun bisa terjaga.
”Kami sudah berikan fasilitas, bisa mencari dana lewat matching fund dan berbagai kerja sama lain untuk kampus mencari dana. Ini bentuk dukungan keuangan agar univesitas tidak punya tekanan untuk meningkatkan UKT para mahasiswanya,” paparnya, dikutip dari Jawapos.com.
Dia mengatakan, keberadaan KIP kuliah bisa menjadi solusi terbaik dari persoalan biaya UKT. Sebab, keberadaan KIP kuliah dapat memberikan dana bantuan kepada mahasiswa yang membutuhkan.
Terpisah, anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan keprihatinannya terhadap aksi protes yang berulang terkait mahalnya biaya pendidikan tinggi di PTN. Menurut dia, mahalnya biaya pendidikan tinggi itu bertolak belakang dengan target pemerintah dalam meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi. Hingga kini, APK masih rendah.
Menurut data 2023, APK untuk laki-laki hanya 29,12 persen dan untuk perempuan 33,87 persen. Angka yang jauh dari target yang diharapkan. ”Dengan mahalnya perguruan tinggi negeri ini, bagaimana mungkin kita bisa mencapai target APK yang lebih baik jika banyak anak-anak kita yang tidak mampu melanjutkan pendidikan karena biaya?” keluhnya.
Dia menilai, sistem UKT yang berlaku di banyak perguruan tinggi masih memberatkan bagi sebagian besar calon mahasiswa. Karena itu, dia meminta ada diskusi serius antara pemerintah dan perguruan tinggi untuk menata ulang sistem pendanaan pendidikan tinggi di Indonesia. ”Kita perlu membuat sistem yang lebih baik yang lebih mendukung anak-anak kita untuk bisa kuliah tanpa dibebani biaya yang tidak mampu mereka tanggung,” tegasnya.
Senada, anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira meminta Kemendikbudristek segera turun tangan terkait kenaikan UKT yang tak terkontrol. Menurut dia, perguruan tinggi makin ugal-ugalan dalam menentukan UKT.
”Perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai badan hukum (PTNBH) dan badan layanan umum (PTNBLU) memang memiliki otoritas dalam menetapkan tarif, tetapi otoritas tersebut tidak boleh digunakan untuk semena-mena menaikkan biaya pendidikan,” keluhnya. (mia/c19/fal/jpc)