RADARBANDUNG.id- Aktor senior Epy Kusnandar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dia ditetapkan tersangka bersama temannya bernama Yogi Gamblez setelah diamankan petugas kepolisian di Kalibata City Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024 lalu.
Epy Kusnandar tidak dapat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) hari ini mengingat kondisi kesehatannya sedang menurun.
Bintang sinetron Preman Pensiun itu dilarikan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
“Kita lakukan tes kesehatan. Yang bersangkutan mengalami demam dan tekanan darahnya tinggi 230/91. Akhirnya dirawat di RSKO,” kata Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi di hadapan awak media, Jumat (17/5).
Dikutip dari Jawapos.com, sekalipun sama-sama ditetapkan sebagai tersangka, Epy Kusnandar dijerat pasal berbeda dengan Yogi Gamblez. Sebab, tidak ditemukan barang bukti di tangan suami Karina Ranau itu.
Barang bukti hanya ditemukan di tangan Yogi Gamblez yaitu berupa ganja kering dengan berat brutto 4,18 gram disimpan di dalam kulkas pada saat penggeledahan pada Kamis, 9 Mei 2024 lalu.
Selain itu, juga ditemukan 1 plastik klip berisi biji ganja dengan berat brutto 8,16 gram di apartemen Yogi di Kalibata City Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Epy Kusnandar dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 untuk diri sendiri.
Sementara Yogi Gamblez dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. (jpc)