News

Wajib Sertifikat Halal Berlaku Mulai Oktober 2024

Radar Bandung - 17/05/2024, 16:56 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Wajib Sertifikat Halal Berlaku Mulai Oktober 2024
ILUSTRASI. Logo Label Halal Indonesia. (foto: Dok Kementerian Agama)

RADARBANDUNG.id- Pemerintah menetapkan batas waktu penerapan aturan wajib sertifikat halal untuk makanan, minuman, dan jasa sembelihan. Sesuai regulasi, aturan ini berlaku mulai 18 Oktober 2024 depan.

LPPOM MUI mengingatkan sejumlah kriteria dalam pengecekan kehalalan sebuah produk.

Informasi mengenai kriteria dalam pengecekan kehalalan sebuah produk tersebut, disampaikan Direktur LPPOM DKI Jakarta Deden Edi.

Dia mengatakan pihak yang berwenang mengeluarkan fatwa halal adalah MUI Pusat. Sedangkan untuk penerbitan sertifikat halal, dilakukan oleh BPJPH Kemenag.

Deden mengatakan dalam menjalankan tugasnya, MUI Pusat memiliki standar operasional yang baku. ’’Kami di LPPOM MUI DKI Jakarta mengikuti standar operasional yang diberlakukan oleh MUI Pusat tersebut,’’ katanya di Jakarta pada Kamis (16/5), dikutip dari Jawapos.com.

Dia lantas menyampaikan dalam memutuskan kehalalan sebuah produk, dikawal oleh seorang auditor halal. Tugas dari auditor halal ini adalah melakukan pengecekan sesuai dengan kriteria. Deden mengatakan ada beberapa kriteria pengecekan sebuah produk sebelum dikeluarkan fatwa kehalalannya.

’’Pertama adalah komitmen dan tanggung jawab produsen sebuah produk,’’ katanya.

Kemudian kriteria pengecekan berikutnya adalah bahan-bahan yang digunakan. Kriteria berikutnya adalah proses halal dan produknya. Setelah mendapatkan sertifikat halal, masih tetap dilakukan audit internal setiap tahun, untuk pengecekan atau review.

Output dari seluruh kriteria pengecekan itu adalah jaminan kehalalan sebuah produk. “Halal itu kan seumur hidup. Jadi komitmen dan tanggung jawab ini menjadi penting,” jelasnya.

Dia mengatakan setiap produk harus jelas jaminan kehalalannya. Sehingga bisa ikut mewujudkan program pemerintah yaitu pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2024 nanti.

Sebelumnya pada Bimtek Halal di Jakarta pada Rabu (15/5) lalu, Sekretaris bidang Fatwa MUI DKI Jakarta Mahardi Muhayyar mengatakan, perlu ada penyamaan persepsi antara MUI Pusat dengan MUI di daerah-daerah. Sehingga proses penerbitan sertifikat halal bisa berjalan dengan baik.

Seperti diketahui program kewajiban sertifikat halal yang dicanangkan pemerintah berjalan kurang mulus. Sampai akhirnya pemerintah memutuskan menunda batas pemberlakuan wajib sertifikat halal menjadi Oktober 2026. Penundaan ini hanya berlaku untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sedangkan untuk pelaku usaha menengah sampai besar, tetap berlaku per 18 Oktober 2024. (jpc)


Terkait Nasional
Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat Dapil Jabar II, H. Saeful Bachri S.H., M.A.P, Gelar Reses di Komplek Griya Jagabaya
Nasional
Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat Dapil Jabar II, H. Saeful Bachri S.H., M.A.P, Gelar Reses di Komplek Griya Jagabaya

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung), H. Saeful Bachri S.H., M.A.P, menggelar Reses III Tahun sidang 2024/2025, di kantor PAC Demokrat Kecamatan Cimaung, di Komplek Griya Jagabaya, Senin (21/7/2025). Ketua RW 13 Komplek Griya Jagabaya, Acek Sudrajat, mengaku bersyukur dengan datangnya H. Saeful Bachri. ”Alhamdulilah […]

Cek NIK Penerima BSU 2025 Tahap 2 serta Jadwal Pencairan Bisa Dilakukan di JMO!
Nasional
Cek NIK Penerima BSU 2025 Tahap 2 serta Jadwal Pencairan Bisa Dilakukan di JMO!

RADARBANDUNG.id- Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap kedua sedang berlangsung. Calon penerima dapat mengecek status pencairan dana melului link https://bsu.kemnaker.go.id/. Pengecekkan BSU 2025 Tahap 2 mesti dilakukan secara berkala agar dapat memastikan dana bantuan sudah masuk ke rekening. Pekerja hanya perlu menyiapkan nomor NIK KTP yang berisi 16 digit angka. Berikut ini tata […]

BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama Baru
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama Baru

RADARBANDUNG.id- Presiden Prabowo resmi menunjuk Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan Anggoro Eko Cahyo yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Penunjukan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 63/P Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Direksi BPJS Ketenagakerjaan Sisa Masa Jabatan 2021-2026, dan ini merupakan bagian dari mekanisme organisasi […]

Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel
Nasional
Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel

RADARBANDUNG.id- Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) merilis laporan terbaru terkait perusahaan mana saja yang membantu agresi militer Israel ke Palestina. Setidaknya terdapat 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor yang tercatat. Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese dalam laporannya seperti dikutip Aljazeera mengatakan puluhan Perusahaan itu bergerak di sektor teknologi, militer, konstruksi sipil, energi, finansial hingga agrikultur. Adapun, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.