News

Terbukti Lakukan Penipuan, Selebgram Asal Kota Bandung IFS Divonis Hukuman 1,6 Tahun Penjara

Radar Bandung - 19/05/2024, 22:05 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi
Terbukti melakukan penipuan, selebgram asal Kota Bandung IFS divonis hukuman 1,6 tahun penjara potongan masa tahanan, oleh Majelis Pengadilan Negeri Bandung. For Radar Bandung

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Terbukti melakukan penipuan, selebgram asal Kota Bandung IFS divonis hukuman 1,6 tahun penjara potongan masa tahanan, oleh Majelis Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis Hakim yang diketuai Tuty Haryati menilai IFS yang juga ibu dari publik figur model dan selebgram SA dan pengusaha muda GA terbukti bersalah melakukan penipuan uang ke beberapa orang, dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan,” katanya.

Baca Juga : UU Polri akan Direvisi, Usia Pensiun Diubah Jadi 60 Tahun

Hakim dalam kasus ini menerapkan  pasal penipuan dalam keadaan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 378 jo Pasal 64 (1) KUHP.

Putusan hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya jaksa menuntut IFS, dengan hukuman selama dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa pun mengajukan banding.

Sementara itu, salah seorang korban, sekaligus pihak pelapor atas kasus ini,  yakni DU mengaku kecewa atas putusan hakim, yang menghukum Ika lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Juga : 3 Orang Jadi Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

“Kecewa pasti, karena sebelumnya tersangka dituntut 2 tahun, tiba-tiba jadi 1 tahun 6 bulan putusan,” ujar DU saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).

Menurut DU putusan terlalu ringan jika dibandingkan kejahatan yang sudah dilakukan IFS, di mana kesalahannya meliputi menipu dan menggelapkan dana milyaran rupiah  sehingga membuat hidup para korban menderita.

“Terlalu ringan juga jika dibandingkan dengan perjuangan kami bolak balik kantor polisi, mengupayakan agar kasus ini bisa sampai P21 dan diproses, sehingga Ika bisa mendapatkan hukuman setimpal atas kejahatan yang sudah dilakukannya.”  tambahnya.

Meskipun demikian, DU mengatakan pihaknya  tetap bersyukur,  berapapun lamanya vonis hukuman yang dijatuhkan. Dengan harapan   bisa membuat pelaku jera karena atas perbuatannya tersebut,

“Dia terpaksa harus mendekam di bui merasakan dingin dan gelapnya dinding ruang tahanan sebagai pesakitan,” katanya.

Kasus yang menyeret selebgram ini, berawal pada  2020. IFS meminjam uang kepada  DU, yang akhirnya menjadi sebesar total Rp 700 juta secara bertahap. Kepada DU, IFS berjanji akan memberikan   keuntungan setiap bulan. Namun, ketika pokoknya diminta kembali, si pelaku tidak sanggup mengembalikannya hingga saat ini.

“Dia lobi pinjam modal ke saya dengan janji tiap bulan ada keuntungan. Saya gak nentuin, dia nentuin sendiri berapa besaran bagi hasilnya. Uang-uang tersebut,  ada yang digunakan untuk pengadaan iPhone, baju dan lainnya,” kata DU

Berbeda dengan korban lainnya  berinisial PA. IFS mengajaknya untuk bekerja sama usaha jual beli handphone Iphone sejak bulan Maret tahun 2020. “Dia memanfaatkan kartu kredit saya dengan cicilan 0 %. Kemudian handphone-handphone tersebut dijual secara cicilan dengan termin 3 sampai dengan 6 bulan  kepada teman-teman anggota dari 6 grup ar+arisannya. 80% handphone jenis iPhone,” jelasnya.

PA menambahkan, di waktu dan tempat yang sama, Dia juga ada beberapa kali minta modal berupa uang cash untuk usaha handphone ini. Selain kerjasama handphone, Ika juga mengajak kerjasama jual beli baju Bangkok dan konveksi, sampai tidak terasa jumlahnya mencapai Rp450juta.

Ia mengatakan kerja sama tersebut pada mulanya berjalan lancar dan sempat mendapatkan bagi hasil keuntungan dari usaha jual beli (yang ternyata fiktif) tersebut  meski kecil. Tahun 2023 terutama sejak bulan Juni, si pelaku memang seperti orang kerasukan, sebentar-sebentar cari tambahan modal, katanya banyak pesanan ribuan pcs baju, pesanan HP lah, pokoknya ada saja alasannya.

“Juli sampai dengan November 2023, pelaku selalu panik minta tambahan modal. Kalaupun dibilang saya sudah tidak pegang uang, dia selalu tanya atau lebih tepatnya mendesak untuk mengajak orang-orang terdekat saya, baik keluarga maupun sahabat untuk  dimintai uang, baik dengan dalih investasi maupun pinjaman uang yang janjinya akan dikembalikan 3 hari, 1 minggu dan ternyata semua bohong besar. Bahkan pelaku meminta saya menggadaikan LM   dan uangnya dipakai oleh pelaku sebesar 100juta. Ditambah lagi belanjaan Handphone senilai kurang lebih Rp 250 juta di kartu kredit saya pada bulan November 2023 juga tidak sanggup dibayar,” imbuhnya lagi.

PA mengaku uang miliknya yang diinvestasikan kepada pelaku dengan tujuan kerjasama usaha mencapai Rp.450juta, namun total kerugian yang dialaminya adalah sekitar Rp 800 juta termasuk hutang kartu kredit dan LM milik PA yang digadaikan. Tidak hanya itu, ibunya pun dipinjami uang sebesar Rp 200 juta.

Menurut PA, Selain Ibunya yang uangnya dipinjam sebesar Rp 200 juta, temannya pun, DB, dimintai Rp 210 juta.

“Sahabat saya SWH total kerugiannya Rp 1,8 miliar, RA kena Rp 3,1miliar, JP 885juta,  dan masih ada beberapa  para korban lainnya di Jakarta,” katanya.

Menurutnya, di Bandung juga ada beberapa korban antara lain LI yang total kerugiannnya Rp 1,1 milyar, MS Rp 150juta, YY Rp 450 juta, DN Rp 800 juta, BF Rp 60juta, SR Rp 200 juta, belum termasuk para anggota arisan si pelaku.

Baik PA maupun para korban mengaku, sangat mudah memberikan pinjaman kepada Ika karena dasar kepercayaan. Apalagi PA yang sudah  saling mengenal dengan pelaku sejak remaja.

Hanya saja, sempat terpisah dan tidak berhubungan selama puluhan tahun sejak PA pindah ke Jakarta di tahun 1994 karena berumah tangga dan berkarir di industri media.

Apalagi, si pelaku sangat piawai membangun social medianya sedemikian rupa, sangat rajin (hobby) membuat konten demi membangun image yang dia inginkan, tentunya antara lain untuk membuat para korban maupun calon korban terkesima sehingga mudah menaruh kepercayaan.

“Secara total, jumlah kerugian dari seluruh korban bisa jadi mencapai angka kurang lebih Rp 10 milyar sampai Rp 20 milyar,” katanya. Baik yang berdalih kerjasama/ investasi,  pinjaman uang, maupun uang anggota arisan tentunya.

Meski IFS telah divonis di Pengadilan Negeri Bandung, saat ini, PA dan beberapa temannya itu kini sudah melaporkan kasus IFS terkait kasus yang sama, di Polres Jakarta Selatan, sesuai dengan tempat kejadian perkara. (mur)