News

PN Bandung Lakukan Sita Eksekusi Logo BB1%MC

Radar Bandung - 21/05/2024, 18:12 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi: Anggota BBMC menunjukkan logo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Organisasi klub motor Bikers Brotherhood Motorcycle Club (BBMC) memenangkan ‘pertarungan’ di pengadilan terkait sengketa logo dengan Bikers Brotherhood 1% Motorcycle Club (BB 1% MC).

Kasus yang sudah bergulir sejak tahun 2018 itu berakhir ditandai dengan eksekusi penyitaan logo oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Proses eksekusi logo berlangsung di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa (21/5). Ratusan anggota dari BBMC menyaksikan proses yang merupakan tindak lanjut putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau teguran BBMC Indonesia ke BB1%MC agar segera mengembalikan logo.

BBMC dinyatakan sebagai pemilik sah logo tersebut. Hal ini berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020.

Juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat mengatakan, pemeriksaan di lokasi tak ditemukan objek-objek yang sudah dilekatkan eksekusi sebelumnya. Sehingga pelaksanaan eksekusi terkait dengan penarikan logo yang dilekatkan sita eksekusi yang berada di Jalan Pajajaran nomor 42, Pasir Kaliki, telah dilaksanakan dengan catatan bahwa objek itu sudah tak ditemukan di lokasi itu.

“Ini akan dicatatkan dalam berita acara pelaksanaan hari ini. Kemudian, soal hal-hal sifatnya administratif itu nanti akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ucap Rahmat.

El Presidente Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia, Jhoni ‘Be Good’ Zakaria menyatakan bahwa proses eksekusi adalah babak akhir dari proses pengadilan. Ia berharap, sebagai warga negara yang baik, semua pihak bisa menghormati keputusan ini.

“Hari ini juru sita pengadilan sudah membacakan penetapan eksekusi, sudah final bahwa BBMC Indonesia yang berhak (menggunakannya),” jelas dia.

“Kalau setelah ini masih ada yang mengenakan, itu akan bersangkutan dengan hukum karena, masuk ke dalam penggelapan barang sita. Hak merk ini sudah milik kami dan ini adalah sebuah persembahan dari adik-adik (anggota dan pengurus), buat kakak kakak (pendiri) semua,” pungkasnya. (dbs)