RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) diminta untuk tidak lagi menggunakan logo tengkorak yang selama ini digunakan.
Logo itu merupakan milik Bikers Brotherhood MC (BBMC) berdasarkan keputusan pengadilan.
Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan eksekusi penyitaan logo BB1%MC di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa (21/5) lalu.
Eksekusi ini menindaklanjuti putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau teguran dari BBMC agar BB1%MC segera mengembalikan logo ke BBMC sebagai pemilik sah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020.
Pengacara dari BBMC, Hendarsam Marantoko mengatakan eksekusi yang sudah dilakukan merupakan sinyalemen yang jelas bahwa pemilik logo dan lambang tengkorak sekarang adalah BBMC.
“Karena ini sudah final maka BB1%MC pun untuk membubarkan diri karena saat dilakukan peneguran mereka tidak secara sukarela membubarkan diri,” ungkap Hendarsam.
“Tidak boleh juga ada dari pihak manapun di luar BBMC yang menggunakan logo tersebut untuk kepentingan apapun. Sebab, jika ada pihak lain yang memakai logo ini bisa masuk dalam ranah pidana maupun perdata,” tegas dia.
Pendiri BBMC Beny Gumelar menegaskan bahwa secara hukum, pihaknya lah yang berhak menggunakan logo tersebut.
“Penggunaan logo tidak boleh digunakan, karena ini sudah secara sah dan hukum yang bisa menggunakan adalah BBMC Indonesia,” kata dia.
El Presidente BBMC, Jhoni ‘be good’ menyebut bahwa perselisihan ini adalah pengalaman yang sangat berharga bagi organisasi.
Hak logo tengkorak sudah didapatkan. Maka ia mengimbau kepada seluruh anggota BBMC tidak melakukan aksi yang bisa merugikan. Ketika ada pihak yang menggunakan logo di luar anggota BBMC akan diselesaikan secara hukum oleh kepolisian.
“Jadi biarkan polisi aja yang bergerak, bukan kita,” tegas dia. (dbs)