RADARBANDUNG.id- Jajaran kepolisian resor (Polres) Cimahi meringkus belasan pelaku pencurian kendaraan bermotor selama Operasi Jaran Lodaya 11-20 Mei 2024.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 16 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
“Para pelaku itu mayoritas melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir dan ada juga yang beraksi di jalan dengan cara merampas motor yang sedang digunakan oleh pemiliknya,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (27/5/2024).
Ia menambahkan, para pelaku tersebut ditangkap atas kasus kriminal yang dilakukannya seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Total ada 16 tersangka yang ditangkap, bahkan ada tiga orang residivis, dua kasus curanmor dan satu kasus yang lain,” katanya.
“Selain warga Cimahi, tersangka juga ada yang berasal dari Sukabumi, dan Bogor. Pelaku yang dari Bogor itu tadi menyampaikan daerah operasinya di Padalarang dan pada umumnya di wilayah hukum Polres Cimahi,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 19 kendaraan roda dua berbagai merek yang dicuri para pelaku di sejumlah tempat baik di Kota Cimahi maupun KBB.
“Dari hasil pengungkapan kasus pencurian ini kami berhasil menyita 19 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya setelah menerima laporan dari 22 korban, sehingga satu tersangka ada yang melakukan beberapa,” katanya.
Ia menegaskan, dalam menjalankan aksinya para tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dari mulai pemetik (pencuri motor) hingga penadah barang hasil kejahatan. “Untuk modus kasus curas dan curat, para tersangka ini menghentikan dan mengancam korban, kalau curanmor menggunakan kunci T,” imbuhnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. (kro)