News

IKATSI Tolak Permendag 8 Tahun 2024, Langkah Mundur Bagi Industri Tekstil Nasional

Radar Bandung - 27/05/2024, 21:00 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
IKATSI Tolak Permendag 8 Tahun 2024, Langkah Mundur Bagi Industri Tekstil Nasional

RADARBANDUNG.id – Insan Kalangan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) dengan tegas menolak penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap sebagai langkah mundur bagi kebangkitan Industri Tekstil Nasional.

IKATSI menyatakan keprihatinannya atas regulasi baru ini yang dinilai akan berdampak buruk bagi seluruh sektor Industri Tekstil, baik Manufaktur Besar maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ketua Umum IKATSI, Muhammad Shobirin F Hamid mengungkapkan bahwa Permendag 8/2024 mencerminkan ketidakselarasan kebijakan dengan upaya revitalisasi dan peningkatan daya saing Industri Tekstil Dalam Negeri.

“Kebijakan ini tidak hanya menurunkan optimisme para pelaku industri, tetapi juga menghambat perkembangan teknologi dan inovasi yang sedang berjalan,” ujarnya.

Menurut Shobirin, regulasi ini dapat mengakibatkan penurunan daya saing yang akan berdampak pada turunnya produksi dan kualitas Produk Tekstil Indonesia, yang pada akhirnya akan mengurangi kemampuan sektor TPT menyerap Tenaga Kerja di Indonesia.

Ia menekankan bahwa Kebijakan ini tidak sejalan dengan rencana strategis nasional untuk memperkuat industri tekstil sebagai salah satu sektor andalan ekspor nasional.

Apalagi saat ini DPR tengah gencar menyusun Rencana UU Pertekstilan yang digadang gadang akan menjadi harapan bangkit-nya Industri TPT Nasional dan, dimana IKATSI ikut berperan aktif dalam penyusunan UU Pertekstilan tersebut.

Permendag 8/2024 juga dipandang sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan Industri Manufaktur Tekstil Besar dan UMKM. Banyak Pelaku Usaha yang baru saja mulai pulih dan bangkit dari dampak Permendag 36/2023 yang sebelumnya juga telah membebani sektor ini.

“Bagi UMKM yang baru saja menata ulang strategi bisnis mereka pasca Permendag 36/2023, kebijakan baru ini bisa menjadi pukulan telak yang mematikan,” kata Shobirin.

Penurunan permintaan bahan baku lokal, peningkatan biaya produksi, serta ketidakpastian regulasi menjadi beberapa dampak yang dirasakan langsung oleh para Pelaku Industri. Hal ini menyebabkan banyak Pelaku UMKM terpaksa mengurangi kapasitas produksi bahkan menghentikan operasionalnya.

Selain itu, Pengamat Pertekstilan yang juga Mantan Sekretaris Eksekutif API, Rizal Tanzil Rakhman mengemukakan bahwa regulasi ini berpotensi meningkatkan ketergantungan pada produk impor.

“Ketika industri lokal tidak mampu bersaing karena regulasi yang tidak mendukung, pasar akan lebih memilih produk impor yang lebih murah dan berkualitas, yang pada akhirnya melemahkan industri domestik,” jelasnya.

Rizal juga menyarankan agar pemerintah lebih cermat dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri lokal. “Diperlukan regulasi yang proaktif dan responsif terhadap kebutuhan industri serta mampu mendorong inovasi dan daya saing,” tambahnya.

IKATSI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali penerapan Permendag 8/2024 dan membuka ruang dialog dengan para asosiasi dan perkumpulan, serta pelaku industri TPT untuk mencari solusi terbaik demi keberlanjutan dan kemajuan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional. (pra)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.