News

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 24,1 Kg Sabu Asal China

Radar Bandung - 28/05/2024, 20:00 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Polisi menampilkan para tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Selasa (28/5)/ Ist

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari China seberat 24,1 kg berhasil disita polisi dari lima orang tersangka yang ditangkap di beberapa wilayah.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kelima tersangka kepemilikan narkoba tersebut masing-masing berinsial H, M, MN, UZ, dan AA.

“Pengungkapan ini kita mulai dari tertangkapnya satu tersangka H di wilayah Sukabumi pada Selasa (7/5) lalu dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,8 kg,” kata Jules, Selasa (28/5).

Dari penangkapan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lain yakni M. Tersangka M tersebut ditangkap di kawasan Jakarta Selatan bersama barangbukti sabu seberat 3,3 Kg.

“Selanjutnya kita berhasil mengamankan tersangka lain berinisial UZ di Kabupaten Bandung dan MN di Bandara Soekarno-Hatta,” ungkapnya.

Berdasar keterangan para tersangka itulah kemudian polisi melacak muasal kepemilikan barang haram tersebut. “Penyelidikan terus berlanjut untuk mencari asal muasal sabu tersebut. Dari keterangan para tersangka kami dapatkan identitas pelaku AA,” jelasnya.

“Tersangka AA ini berhasil diamankan di daerah Bireun Aceh,” pungkasnya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Johannes R. Manalu menyebut, tersangka terakhir AA, merupakan pemasok sabu bagi empat tersangka lainnya. Dia menyebut, usaha jual beli sabu tersebut telah dilakukan oleh para tersangka selama empat bulan ke belakang.

“Sabu itu produksi dari China lalu dikirim ke Aceh. Otak peredaran ini tersangka AA yang ditangkap di Aceh, dan ini jaringan lokal dan akan diedarkan di Jawa Barat,” kata Johanes.

Kendati para tersangka telah mengakui lamanya mereka menjalankan bisnis itu, polisi akan tetap melakukan pendalaman untuk memastikan pengakuan para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo, pasal132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pengembangan masih berjalan terus untuk proses penyidikan terkait dengan sumber sabu ini. Ancaman hukumannya pidana mati,” pungkasnya. (rup)