RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), Fakultas Teknologi Industri (FTI), Prof. Ir. Hardianto Iridiastadi, M.SIE., Ph.D. CPE menyampaikan, angka kecelakaan di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan selama beberapa tahun ke belakang. Dia menyebut dalam kurun waktu satu jam di Indonesia rata-rata terjadi 11-13 kecelakaan di jalan raya.
Menurut data BPS, pada tahun 2020, jumlah kecelakaan di Indonesia mencapai 100.028 kasus. Meningkat menjadi 106.172 kasus (2021), dan melonjak menjadi 139.258 (2022). Jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas pada 2020 berjumlah 25.529 orang, menjadi 26.249 orang (2021), lalu meningkat 28.131 orang (2022). Diketahui, korban meninggal paling banyak adalah pengguna sepeda motor mencapai 75-81 persen.
Baca Juga : Teknologi IoT dan Hidroponik Memberdayakan Masyarakat Desa Panyileukan
“Jika kita terjemahkan data dari BPS tahun 2023 itu ada 11-13 kecelakaan per jam. Kemudian, 3-4 orang meninggal per jam gara-gara kecelakaan di jalan raya,” kata Hardianto, Rabu (29/5/2024).
Dia menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka kecelakaan tersebut seperti, kelelahan, perilaku pengendara dan kompleksnya situasi jalan yang ada. Berdasar hasil temuannya, dia menyebut secara umum kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh faktor kelelahan.
“Untuk penyebab kelelahan ini sebenarnya ada tiga aspek ya, itu waktu kerja, waktu istirahat, dan juga karakteristik kerjanya. Tiga aspek ini saling berkaitan dan saling memengaruhi kondisi fisik individu ketika bekerja,” terang dia.
Baca Juga : Penuhi Undangan DPD PAN Jabar, Merry Optimistis Dapatkan Rekomendasi Partai
“Seperti contoh kelelahan ini kita bisa lihat banyak di media sosial tukang ojek online yang meninggal dunia akibat kelelahan kronis, kelelahannya itu kenapa? bisa karena waktu istirahatnya kurang, kerjanya juga panjang kan jadi berpotensi tidak disadari dia lelah tapi memaksakan tetap kerja,” sambungnya.
Sementara itu terkait perilaku pengendara tersebut dia menilai hingga saat ini di Indonesia masih banyak pengguna kendaraan di jalan yang tidak peduli pada orang lain dan aturan-aturan keselamatan. Menurutnya perilaku individu seperti melanggar batas muatan, ugal-ugalan saat menyalip kendaraan lain, menerabas jalur-jalur yang tak semestinya hingga menerobos batas kecepatan masih marak terjadi.
“Misalnya, ada istilah ODOL di dunia transportasi truk yaitu Over Dimension dan Over Loading. Truk yang kapasitasnya sekian ton, tapi dipaksa untuk mengangkut bahan yang jauh lebih banyak dan ukurannya lebih besar,” jelasnya.
Baca Juga : Pelaku Penusukan di Gading Tutuka Soreang Ditangkap: Motifnya Cemburu
Dia menyebut, kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada transportasi pribadi maupun bidang jasa. Di sektor transportasi umum misalnya, ia melihat masih banyak angkutan umum yang kerap bertindak arogan saat berkendara di jalan raya.
“Contoh lain, kalau kita naik bus, banyak sekali bus yang pepet-pepetan, kejar-kejaran. Berjarak satu meter dengan kendaraan lain saja bisa di atas kecapatan 60-80 km/jam, sangat menyedihkan,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi pelanggaran lalu lintas tersebut pun kini telah menjadi kebiasaan di masyarakat.
“Ketika ada di jalan raya motivasinya menjadi bukan motivasi dirinya semata, tapi karena ada dorongan dari kawan-kawannya. Begitu ada satu orang yang naik trotoar dan dibiarkan, maka kemudian yang lainnya ikutan,” terangnya.
Sementara itu, terkait kompleksnya lingkungan jalan raya di Indonesia ia menyebut bahwa di jalan raya saat ini tak hanya berisi aktifitas pengendara saja melainkan ada hal lain seperti adanya pasar tumpah, kondisi jalan, maupun hal lainnya.
“Konteks Indonesia itu artinya seperti ada pasar tumpah di jalan, tidak ada rambu atau marka jalan, tidak mengerti berhenti dan memberi jalan bagi orang yang nyeberang di tengah penyebarangan jalan, itu masih terus kita langgar,” katanya.
Pj Minta Uji KIR Harus Maksimal
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menegaskan pelaksanaan uji KIR kendaraan harus dilakukan secara maksimal sesuai dengan aturan yang telah berlaku. Hal itu, merespon kejadian kecelakaan truk yang terjadi di Kota Cimahi pada Senin (27/5) yang menewaskan satu orang.
“Saya sudah instruksikan Kadis Perhubungan agar uji KIR ke depannya diberlakukan sesuai aturan yang berlaku. Jangan ada suap atau pungli di lokasi KIR,” kata Bey, Rabu (29/5/2024).
Dia pun mendorong agar pelaksanaan uji KIR tersebut dapat dilaksanakan sebaik mungkin.
Menurutnya, dengan pemeriksaan yang baik dan menyeluruh saat uji KIR, maka dampak kerusakan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dapat ditekan sebaik mungkin.
“Tegakkan aturannya, petugas harus benar memeriksa kendaraan. Kalau suap itu kan petugas tidak benar-benar memeriksa sekedar formalitas saja, jangan sampai ada seperti itu,” tegasnya. (rup)