News

Sejumlah Sekda Dikabarkan Maju di Pilkada, Bey Ingatkan Soal Etika

Radar Bandung - 01/06/2024, 14:07 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Sejumlah Sekda Dikabarkan Maju di Pilkada, Bey Ingatkan Soal Etika

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Etika dan profesionalisme harus tetap dikedepankan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mereka yang ingin turut berkontestasi diimbau untuk menanggalkan statusnya sebagai ASN.

Diketahui, dalam Pilkada tahun ini, ada sejumlah Penjabat (Pj) bupati atau walikota maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Tingkat kabupatan kota dikabarkan maju dalam kontestasi politik.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin sudah menanggapi hal tersebut beberapa waktu lalu. Menurut dia, komitmen sebagai ASN adalah memberikan pelayanan, tidak boleh ditunggangi kepentingan politik.

Saat memutuskan maju, risikonya adalah mundur sebagai ASN. Tujuannya, agar netralitas tetap terjaga, hak sebagai warga negara untuk maju dalam kontestasi politik tetap terpenuhi tanpa menggunakan fasilitas negara.

“Pj kepala daerah atau ASN dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau politik. Saat pendaftaran, kampanye, saat mencari dukungan jangan sampai menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.

“Janganlah sampai menggunakan fasilitas negara untuk pertemuan, kepentingan pribadi, nah itu, politik kan kepentingan pribadi. Sekali lagi saya minta etika harus dijaga, harus menjalankan tugas degan baik. Masyarakat yang utama,” imbuh dia.

Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta para pejabat yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 segera mundur dari statusnya sebagai ASN.

“Ya ga boleh, etikanya ga boleh begitu. Ketika dipampang-pampang, ga boleh. Itu namanya membiarkan pelanggaran,” ucap Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinantodi Gedung Sate belum lama ini..

Menurut dia, setiap ASN memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024. Hanya saja, para ASN ini juga harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Silakan, itu kan hak konstitusi, tapi yang penting jangan melanggar. Kalau dia emang ingin sungguh-sungguh ingin maju, ya harus mengundurkan diri berhenti, pensiun dini,” tambahnya.

Diketahui, sejumlah Sekda maupun Pj Kepala Daerah dikabarkan masuk bursa atau berniat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Beberapa di antara mereka pun disebut menjadi incaran partai politik.

Beberapa di antaranya adalah Sekda Majalengka, Eman Suherman; Sekda Depok, Supian Suri; Sekda Kuningan, Dian Rahmat Yanuar; Sekda Tasikmalaya, Ivan Dicksan; Sekda Cianjur, Cecep Alamsyah; Sekda Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan dan Pj Bekasi, Dani Ramdan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai kanal, para ASN tersebut belum memberikan keterangan detil mengenai informasi tersebut.

Salah satu yang mencolok baru-baru ini adalah adanya foto yang dipampang di berbagai titik di Kota Cimah, diduga berhubungan dengan Pilkada. Hingga berita ini ditayangkan, Dikdik belum merespon upaya konirmasi. Tanggapan yang pernah disampaikan pada akhir bulan April lalu. Isinya, adalah bergantung kehendak masyarakat. Sementara itu, Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi belum meberikan tanggapan. (dbs)


Terkait Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru
Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran terbaru pada dua big bike andalannya, Rebel 500 dan Rebel 1100. Big bike Honda berkonsep “Urban Cruiser” dengan pilihan kapasitas mesin 500cc dan 1.100cc ini mengekspresikan gaya hidup pengendara yang tak lekang oleh waktu, sekaligus menambah kenyamanan dan kesenangan berkendara. Rebel 1100 kini hadir membawa […]

PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap NS yang dinyatakan bersalah karena terbukti mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan dengan memberikan Keterangan Menyesatkan (Modus Atas Nama)  sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan itu  melanggar Pasal 35 UU No. […]

Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat
Advertorial
Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Pansus 10 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Salah seorang anggota pansus 10 DPRD Kota Bandung Cristian Julianto Budiman mengatakan sebagai pijakan nyata pembangunan misi “Unggul dan Terbuka” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sangat penting dan diharapkan bukan sekadar dokumen. “Salah satu yang tengah […]

Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA yang dinyatakan bersalah karena terbukti  mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan itu dibacakan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.